-->








Polresta Pekanbaru, Balai POM dan BNN Berikan Penyuluhan Anti Narkoba Kepada Remaja

24 September, 2017, 06.53 WIB Last Updated 2017-09-23T23:53:40Z
PEKANBARU - Pencegahan peredaran obat dan makanan illegal di masyarakat menjadi fokus Polri bersama Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM). Sebab, ilegalitas obat dan makanan itu menjadi bukti bahwa masyarakat bahkan perekonomian nasional terancam.

Untuk mencegah hal tersebut, Polresta Pekanbaru bekerjasama dengan balai besar pengawas obat dan makanan  bertempat di Panti Asuhan Amanah YKWI mengadakan sosialisasi dengan tema komunikasi, informasi dan edukasi tentang keamanan pangan, bahaya rokok, narkoba serta penyalahgunaan obat, Sabtu (23/09/2017).

Hadir dalam kesempatan tersebut, AKBP Syamsul Bahri dari BNN, Kasat Binmas Polresta Pekanbaru AKP Sunarti, Balai POM Linda, Ketua Panti Asuhan Amanah YKWI serta anak anak panti kurang lebih 90 orang.

Dalam kesempatan tersebut, Kasat Binmas AKP Sunarti menekankan penerapan langkah-langkah penindakan sebagai bentuk lain dari pencegahan lebih diintensifkan oleh Polri dan BPOM. Peningkatan intensifitas antara Polri dengan BPOM menjadi keharusan karena terkait dengan masa depan bangsa dan negara.

"Penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana obat dan makanan, harus dilaksanakan secara serius dan berkesinambungan," kata Sunarti. 

AKP Sunarti menjelaskan, langkah itu untuk menjaga dan melindungi masyarakat bahkan perekonomian negara secara nasional dari bahaya akibat beredarnya obat dan makanan yang tidak standar dan layak di konsumsi terutama bagi generasi muda.

Penyalahgunaan narkoba, kata dia,  biasanya diawali dengan pemakaian pertama pada usia SD atau SMP, karena tawaran, bujukan, dan tekanan seseorang atau kawan sebaya. Didorong pula oleh rasa ingin tahu dan rasa ingin mencoba, mereka mnerima bujukan tersebut. 

"Selanjutnya akan dengan mudahnya untuk dipengaruhi menggunakan lagi, yang pada akhirnya menyandu obat-obatan terlarang dan ketergantungan pada obat-obatan terlarang," terangnya.

Masih penjelasannya, narkoba atau napza adalah obat/bahan/zat, yang bukan tergolong makanan. Jika diminum, diisap, dihirup, ditelan, atau disuntikan, berpengaruh terutama pada kerja otak (susunan saraf pusat) dan sering menyebabkan kertergantungan. Akibatnya, kerja otak berubah (meningkat atau menurun). Demikian pula dengan fungsi vital organ tubuh lain (jantung, peredaran darah, pernapasan dan lain-lain).

"Napza (narkoba, psikotropika, zat akdiktif lain) adalah istilah dalam dunia kedokteran. Disini penekanannya pada pengaruh ketergantungannya. Oleh karena itu, selain narkotika dan psikotropika, yang termasuk napza adalah juga obat, bahan atau zat, yang tidak diatur dalam undang-undang, tetapi menimbulkan ketergantungan dan sering disalahgunakan," tegasnya.

"Semoga generasi muda kita nanti lebih teliti dan cermat dalam menyikapi sesuatu sehingga tidak mudah terpengaruh untuk mencoba hal yang buruk, karena dapat merugikan diri sendiri," harap Sunarti.[*]
Komentar

Tampilkan

Terkini