-->




Sidang Paripurna Sempat Molor Empat Jam, APBK-Perubahan Aceh Selatan Disahkan

30 September, 2017, 16.52 WIB Last Updated 2017-09-30T09:52:39Z
ACEH SELATAN - Wakil Ketua DPRK Aceh Selatan, Muliadi dari Fraksi PKPI, memimpin sidang (rapat) penutupan Rancangan Qanun APBK-Perubahan 2017. Penutupan sidang paripurna berlangsung di gedung DPRK, Jum'at malam (29/09/2017), sekaligus dinyatakan ditutup.

Penutupan sidang paripurna berjalan apa adanya, soalnya Ketua T. Zuhelmi dan Wakil Ketua Syahril, tidak terlihat di meja pimpinan sidang.

Dalam acara penutupan Sidang Paripurna Rancangan Qanun APBK-P 2017, dihadiri Bupati HT Sama Indra, SH, Wakil Bupati H. Kamarsyah, S.Sos, MM, Kodim 0107 Aceh Selatan, Letkol Kav.Harry Mulyanto, Kapolres yang diwakili Kapolsek Tapaktuan, AKP, Mustafa, Sekda H. Nasjuddin, SH, MM, Sekwan, H. Halimuddin, serta Forkopimda lainnya, para kepala dinas, badan dan kantor lingkungan Setdakab Aceh Selatan.

Dengan ditutupnya sidang paripurna APBK Perubahan 2017, Kabupaten Aceh Selatan itu, berakhir pula rancangan qanun APBK-P dan dinyatakan sah. Walaupun sempat molor empat jam, dikarenakan aksi walk out oleh sejumlah anggota Dewan, khususnya Fraksi Partai Aceh.

Kendatipun dua pimpinan dewan tidak berkenan memasuki rapat sidang penutupan tersebut, sidang tetap dilanjutkan oleh wakil ketua lainnya, yaitu Muliadi dari Fraksi PKPI dan dihadiri dua puluh anggota dewan dari tiga fraksi yaitu Fraksi API, Fraksi Demokrat dan Fraksi PKPI yang menandatangani absensi rapat sidang penutupan tersebut, tepatnya jam 12. 30 WIB.

Keputusan diterimanya Rancangan Qanun Perubahan APBK-P 2017 oleh tiga fraksi dan satu fraksi tidak menyatakan pendapat akhir fraksinya yaitu fraksi Partai Aceh. [FA]
Komentar

Tampilkan

Terkini