-->








Aryos: Tidak Ada Kewenangan DPRA Intervensi Penyelenggara Pemilu di Aceh

07 Oktober, 2017, 07.53 WIB Last Updated 2017-10-07T00:53:08Z
BANDA ACEH -  Pengamat Politik dan Keamanan Aceh, Aryos Nivada, menyikapi dikeluarkannya Surat Nomor 161/2611 tanggal 5 Oktober 2017 perihal Penundaan Pelaksanaan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu oleh DPRA. Aryos menyatakan bahwa surat tersebut menjadi indikasi dari darurat demokrasi di Aceh. Sebab  surat merupakan bentuk intervensi sekaligus ancaman DPRA terhadap kemandirian penyelenggaraan Pemilu di Aceh.

"Demokrasi di Aceh kini berada dalam posisi darurat sebab sudah dibayang-bayangi oleh teror yang dilakukan oleh DPRA dengan berupaya mengontrol jalannya penyelenggaraan Pemilu 2019 di Aceh. Surat yang dikeluarkan DPRA tersebut merupakan indikasi ancaman sekaligus bentuk intervensi parlemen lokal yang didominasi partai lokal dalam mempengaruhi kemandirian dan independensi penyelenggara pemilu di Aceh. Saya kira, hal ini sangat mengkhawatirkan," ujar Aryos.

Dijelaskannya, hal ini semakin menegaskan bahwa adanya upaya-upaya yang dilakukan DPRA dalam mengontrol kebijakan penyelenggaraan pemilu di Aceh. Surat tersebut terkesan memerintahkan agar KPU RI dan KIP Aceh untuk tidak mengimplementasikan UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu di Aceh hanya karena sedang dalam proses sengketa di MK.

"Padahal DPRA sama sekali tidak berwenang untuk mengintervensi penyelenggaraan pemilu. Bahwa jelas dalam UUPA. Kewenangan DPRA dalam kelembagaan penyelenggara pemilu di Aceh terbatas pada rekrutmen penyelenggara. Sedangkan terkait dengan mekanisme teknis penyelenggaraan hal tersebut merupakan ranah KIP sebagai penyelenggara pemilu. Dengan demikian, DPRA dalam hal ini telah melakukan tindakan Abuse of Power alias penyalahgunaan kekuasaan. Karena sudah menggunakan kekuasaan diluar daripada kewenangannya," tegas Dosen Ilmu Politik Unsyiah ini.

Terakhir, alumnus magister ilmu politik ini juga menambahkan bahwa berkaca dari situasi darurat demokrasi di Aceh saat ini, maka patut dipertimbangkan kembali bagi saya kira, untuk mendukung agar proses seleksi tidak lagi melibatkan unsur parlemen lokal (DPRA/DPRK). 

"Karena proses rekrutmen satu pintu via DPRA/DPRK rentan dengan ancaman dan intervensi terhadap kemandirian penyelenggaraan pemilu. Parlemen lokal merasa berhak untuk mengontrol jalannya pemilu. Karena mereka menganggap penyelenggara dipilih oleh mereka," demikian tandas Aryos.[*]
Komentar

Tampilkan

Terkini