-->








Bupati Belum Tandatangani 250 SK 'Tenaga PDPK' RSUD Atam, LembAHtari: Hehehe ...

15 Oktober, 2017, 22.14 WIB Last Updated 2017-10-15T15:14:44Z
ACEH TAMIANG - Lembaga Advokasi Hutan Lestari (LembAHtari) menyampaikan ucapan salut atas keberanian Direktur RSUD Aceh Tamiang, Abdul Aziz SKM, yang telah mengusulkan 250 tenaga bakti, menjadi tenaga 'Pegawai Daerah dengan Perjanjian Kerja (PDPK)'. Patut diduga bahwa banyak nama-nama yang diusulkan belum layak dipromosikan sebagai tenaga PDPK. Ironisnya lagi, tidak sedikit nama-nama yang layak tapi tidak diusulkan. 

Demi mencerdaskan kehidupan berbangsa dan bernegara, diharapkan kepada seluruh elemen yang peduli Kabupaten Aceh Tamiang dimohon untuk melakukan penelusuran terhadap nama-nama tenaga bakti yang diusulkan oleh RSUD Aceh Tamiang kepada Bupati Aceh Tamiang, yang juga ditembuskan kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

"Berdasarkan penelusuran kami, usulan sejumlah 250 tenaga bakti, menjadi tenaga 'Pegawai Daerah dengan Perjanjian Kerja (PDPK)' oleh Direktur RSUD Aceh Tamiang harus ditinjau ulang karena terindikasi mengandung unsur praktek korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN)," demikian disampaikan oleh Direktur Eksekuti Lembaga Advokasi Hutan Lestari (LembAHtari), Sayed Zainal H.SH, kepada LintasAtjeh.com, Kamis (12/11/2017).

Sayed juga menegaskan, usulan pengangkatan 250 tenaga bakti di RSUD Aceh Tamiang, menjadi tenaga PDPK terkesan telah mengangkangi nilai-nilai keadilan, karena ada indikasi bahwa nama-nama tenaga bakti yang diusulkan kepada Bupati Aceh Tamiang kemarin, ada yang baru bekerja di bawah satu tahun, namun tragisnya ada tenaga bakti yang sudah mengabdi selama lebih kurang 5 (lima) tahun, tidak diusulkan oleh Abdul Aziz. 

Sebaiknya, kata Sayed, usulan yang terkesan aneh dari Direktur RSUD Aceh Tamiang yang sampai saat ini 'Surat Keputusan (SK)' pengangkatannya belum ditandatangani oleh Bupati Aceh Tamiang, H. Hamdan Sati ST tersebut, dilakukan peninjauan ulang, atau dibatalkan saja. Bilapun dipaksakan maka diduga kuat akan semakin menguak indikasi kejahatan yang lainnya.

"Waspadalah, usulan Direktur RSUD Aceh Tamiang terkait pengangkatan 250 tenaga bakti, menjadi PDPK terindikasi sangat menggiurkan oknum yang tidak bertanggung jawab untuk berupaya menyiasati aksi pemungutan liar (Pungli). Walaupun pada saat ini, kemungkinan besar, Abdul Aziz tidak berani mengakuinya, namun perlu saya sampaikan bahwa beberapa waktu lalu saya sudah mengendus isu tentang adanya oknum yang berupaya meminta kepada Ibnu Aziz untuk meminta sejumlah uang kepada nama-nama yang diusulkan sebagai tenaga PDPK. Lucu ya? Hehehe ...," pungkas Sayed Zainal M.SH.

Direktur RSUD Aceh Tamiang, Abdul Aziz SKM, saat dikonfirmasi LintasAtjeh.com, melalui hand phonenya, mengatakan saat ini sedang dinas luar ke Banda Aceh. Terkait usulan 250 tenaga bakti, menjadi tenaga Pegawai Daerah dengan Perjanjian Kerja (PDPK) Abdul Aziz mengakui bahwa dirinya sudah mengirim usulan tersebut kepada Bupati Aceh Tamiang, yang juga ditembuskan kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) setempat sekitar dua atau tiga bulan yang lalu.

Direktur yang sedang beredar isu akan segera dicopot oleh Bupati Aceh Tamiang terbut menjelaskan, usia kerja para tenaga bakti yang diusulkan untuk diangkat sebagai tenaga PDPK kepada bupati bervariasi, ada beberapa bulan, ada yang setahun dan ada yang sudah dua tahun lebih. Saat ini sedang menunggu hasil telah dari BKPSDM serta menunggu tandatangan dari bupati.

Menurut Aziz, tidak alasan bagi bupati dan BKPSDM untuk tidak membenarkan usulan dirinya terkait usulan 250 tenaga bakti, menjadi tenaga PDPK, karena jika tidak dibenarkan harus diberikan alasannya. Saat ditanya terkait isu tentang pengutipan liar, dirinya mengakui bahwa ada pihak-pihak yang menuding dirinya melakukan hal itu. Tapi dia mengaku tidak berani melakukan pungli, dan apapun masalah akan dimusyawarahkan dengan tim, yakni Kabag TU, para Kabid dan juga para Kabid.

"Tidak alasan bagi Bupati Aceh Tamiang dan BKPSDM untuk tidak membenarkan usulan dirinya terkait usulan 250 tenaga bakti, menjadi tenaga PDPK. Jika tidak dibenarkan, maka harus diberikan alasannya. Terkait permasalahan pengutipan uang, terus terang saya nggak berani," tutupnya.[Zf]
Komentar

Tampilkan

Terkini