-->




DPRK Surati Walikota Banda Aceh Untuk Hentikan Pembangunan IPAL

10 Oktober, 2017, 13.49 WIB Last Updated 2017-10-10T06:49:14Z
BANDA ACEH - Pimpinan, Komisi C dan Komisi D DPRK Banda Aceh sepakat meminta kepada Walikota Banda Aceh untuk menghentikan sementara pembangunan IPAL yang terletak di Gampong Pande, Kecamatan Kutaraja, Kota Banda Aceh. Hal ini sambil menunggu langkah-langkah strategis dalam penyelesaian lanjutan pembangunan IPAL.
Hasil penelusuran LintasAtjeh.com, Selasa (10/10/2017), isi dalam surat bernomor: 640/2925 tersebut ditandatangani Arif Fadillah, S.I.Kum, MM, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kota Banda Aceh tertanggal 09 Oktober 2017.

Surat rekomendasi pemberhentian pembangunan IPAL dikirim berdasarkan hasil Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) antara Pimpinan, Komisi C dan Komisi D yang dihadiri oleh Tim Pemko, SKPK terkait, Lembaga Swadaya Masyarakat dan Masyarakat Peduli Sejarah yang dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna Gedung Lama DPRK Banda Aceh pada Hari Rabu tanggal 13 September 2017.[Red]
Komentar

Tampilkan

Terkini