-->




KIP Aceh Selatan Gerak Jalan Sadar Pilkada 2018

29 Oktober, 2017, 19.02 WIB Last Updated 2017-10-29T12:02:11Z
ACEH SELATAN - Komisi Independen Pemilihan  (KIP) Aceh Selatan mengelar gerak jalan sadar Pilkada Serentak 2018 yang dilaksanakan di seluruh Indonesia khususnya 17 provinsi, berlangsung di Taman Pala Indah II, Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan, Minggu (29/10/2017).

Pelepasan gerak jalan sadar Pilkada Serentak 2018 dilakukan oleh Sekdakab Aceh Selatan H. Nasjuddin didampingi Ketua KPU Aceh Selatan Khairunnis Absyir, Anggota KIP Zahri Zahneory, Syamsuhardi, Edi Syahputra dan Saiful, yang diikuti oleh unsur partai politik, ormas, mahasiswa serta siswa/siswi SD dan SLTA.

Gerak jalan dimulai dari pantai Taman Pala Indah II, mengelilingi Kota Tapaktuan, dengan jarak tempuh lebih kurang 2 kilometer. Selain itu peserta gerak jalan juga mendapatkan kaos, snack serta hadiah bagi yang beruntung.

Ketua KIP Aceh Selatan, Khairunnis Absyir dalam sambutannya mengatakan pemilihan bupati/wakil bupati secara langsung merupakan perwujudan demokrasi di tingkat lokal.

Lebih lanjut ia menyampaikan, Pilkada Serentak 2018 merupakan pemilihan serentak gelombang ke 3 setelah dimulainya pemilihan serentak pada tahun 2015. Terdapat 171 daerah yang akan mengikuti pemilihan serentak tahun 2018, terdiri dari 17 provinsi, 39 kota dan 115 kabupaten.

"Tugas penting dan paling fundamental dari penyelenggara pemilu adalah melayani pemilih agar mereka dapat menunaikan hak konstitusionalnya secara rasional, cerdas, mandiri dan penuh tangungjawab," ungkapnya.

Ia menambahkan, gerak jalan sadar Pilkada Serentak 2018 yang digelar hari ini bukan agenda sesaat dan seremonial belaka. Ini merupakan pijakan awal untuk membangun gerakan sadar pemilu secara berkelanjutan.

"Kita menginginkan semua elemen bangsa bersinergi, berkolaborasi dan bergerak bersama untuk menyadarkan publik bahwa pemilu sebagai sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat," tambahnya.

Selain itu, pemberian suara adalah suatu yang sakral dan fundamental dalam negara demokrasi. Suara yang dituangkan dalam bentuk coblosan di surat suara merupakan bentuk pemindahan kekuasaan dari pemilih sebagai pemegang kedaulatan.

"Karena itu jangan pernah nodai suaramu dengan urusan yang remeh temeh dan bernilai. Sudah saatnya kita sebagai pemilih menggunakan hak dengan penuh tanggungjawab," pungkas Khairunnis.[FA]
Komentar

Tampilkan

Terkini