-->




Ombudsman Aceh Kutuk Keras Kasus Pelecehan Seksual di RSUZA

15 Oktober, 2017, 16.59 WIB Last Updated 2017-10-15T09:59:48Z
BANDA ACEH - Kepala Ombudsman RI Aceh, Dr. Taqwaddin mengutuk keras terhadap kasus pelecehan seksual yang terjadi di RSUZA. 

"Ini sangat mengecewakan dan memalukan kita semua. Bagaimana bisa, RS dengan akreditasi terbaik dan paripurna bisa kecolongan sehingga terjadi peristiwa aib yang melanggar syariat dan hukum?" kata Taqwaddin kepada LintasAtjeh.com, Minggu (15/10/2017).

Karena kasus ini sudah dilaporkan ke Kepolisian, sambung dia, kami mendesak agar aparat polisi segera melakukan penyelidikan dan penyidikan sesuai dengan KUHAP. Menurut saya, semua pihak yang alpa, lalai, yang membiarkan terjadinya kasus ini harus dimintai pertanggungjawaban. 

"Tidak cukup dengan hanya petugas cleaning service yang merupakan pelaku utama," ucap Taqwaddin.

Lanjut dia, kasus ini terjadi karena adanya kesempatan. Dan, kesempatan itu ada karena tidak ada orang lain dalam ruangan tersebut. 

"Pertanyaannya, kemanakah perawat dan kepala ruangan?" tanya dia heran.

Masih kata dia, sidang pelayanan pun harus ikut bertanggungjawab karena lemahnya kontrol kepada bawahan yang mengakibatkan peristiwa pelecehan ini terjadi.

"Kami mendorong dan memantau agar pihak Kepolisian bekerja optimal menyingkap kasus ini. Hal ini penting agar peristiwa ini menjadi pelajaran agar tidak terjadi lagi di rumah sakit manapun di negeri ini," tegasnya.

Dikatakannya lagi, kami sangat menyesalkan peristiwa ini karena telah mencoreng nama besar dan reputasi bagus dari RSUZA. Tidak mudah memperbaiki citra yang sudah dibangun dengan susah payah, walaupun memang masyarakat Aceh tidak punya banyak pilihan dalam hal penanganan medis. 

"Terhadap pelaku pelecehan seksual mesti diproses hukum pidana, apalagi korban adalah pasien yang masih lemah pasca operasi yang seharusnya mendapatkan perawatan intensif," tandas Taqwaddin.

Menurutnya, pemecatan dan permintaan maaf terhadap kasus ini tidak menihilkannya dari tanggungjawab pidana. 

"Pemecatan hanya berupa sanksi hukum administrasi. Sanksi administrasi, menurut saya, juga patut diberikan kepada perawat yang bertugas saat itu, kepala ruang, kabid pelayanan, wadir pelayanan, hingga ke direktur," ungkapnya.

Semua harus mendapatkan sanksi administrasi. Karena kata dia, dalam perspektif Ombudsman, apa yang terjadi diatas bukan saja tindakan perbuatan melanggar hukum tetapi juga sekaligus merupakan tindakan maladminstrasi.

"Saya berharap agar pihak Kepolisian segera menyelesaikan proses penyidikan dan untuk selanjutnya diteruskan ke penuntutan dan persidangan. Kasus seperti ini membawa dampak traumatik bagi korban. Karenanya, Gubernur Aceh harus menaruh perhatian atas kasus ini," harap Taqwaddin.[DW]
Komentar

Tampilkan

Terkini