-->








Reskrim Polres Aceh Timur Ringkus Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur

11 Oktober, 2017, 12.29 WIB Last Updated 2017-10-11T05:29:45Z
ACEH TIMUR - Satuan Reskrim Polres Aceh Timur bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap pelaku yang diduga melakukan tindak pidana pencabulan, Ismail (48) tahun, petani, Kampung Bukit Gajah, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara terhadap korban anak dibawah umur sebut saja Melati (13) warga Kecamatan Birem Bayeun.

Wakapolres Aceh Timur, Kompol Apriadi kepada sejumlah wartawan saat konferensi pers, Selasa (10/10/2017), mengungkapkan, kejadian tersebut dilaporkan oleh orang tua korban, Selasa (03/10/2017) lalu, ke SPKT Polres Aceh Timur. 

Dalam keterangannya, pelapor menjelaskan pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi oleh pelapor (sekitar bulan Mei 2017), sekira pukul 22.00 WIB, bertempat di Perkebunan Afdelling VI, saat itu anak pelapor (korban) mau ke pondok bawah dan terlapor memanggil korban untuk menemani mengambil air di sumur yang kemudian setibanya di sumur korban langsung ditutup mulutnya. Lalu korban dipaksa untuk melayani (bersetubuh) dengan terlapor.

"Menurut pengakuan korban, terlapor telah melakukan perbuatan serupa sebanyak 4 (empat) kali pada waktu dan tempat yang berbeda," terang Wakapolres.

"Mendapat laporan orang tua korban, pelaku berhasil kami tangkap di seputaran Kota Idi Rayeuk, Rabu (04/10/2017), saat pelaku akan kembali ke tempat ia bekerja di perkebunan," jelas Wakapolres Aceh Timur, Kompol Apriadi.[*]
Komentar

Tampilkan

Terkini