-->








Sekretaris Dispora Aceh Sampaikan Regulasi Larangan Penggunaan Narkoba

30 Oktober, 2017, 21.02 WIB Last Updated 2017-10-30T14:02:21Z
BANDA ACEH - Regulasi terkuat yang melarang dan mengharamkan penggunaan narkoba adalah Al-Qur'an dan hadist. Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Dispora Aceh, Azhari, M.Si, saat menjadi narasumber pada kegiatan dialog pemuda yang dilaksanakan Komite III DPD RI di Aula Kesbangpol dan Linmas Aceh, Senin (30/10/2017). 

Pemerintah, kata Azhari, sangat serius dan komitmen melakukan upaya-upaya pengentasan narkoba, mulai dari penganggaran hingga instrumen-instrumennya seperti aturan hukum, kegiatan-kegiatan melalui BNN dan sebagainya.

"Kita butuh wadah bersama, action bersama untuk persoalan ini. Melakukan syiar terkait persoalan bahaya narkoba ini merupakan tanggungjawab semua, bukan hanya tanggung jawab sosial dan moral namun juga tanggung jawab kepada Allah SWT. Cara paling ampuh untuk menghindari narkoba itu adalah mendekatkan diri dengan agama," tegasnya.

Azhari juga menuturkan, dalam proses seleksi birokrasi sekalipun dimulai dengan membaca Al-Qur'an, ini menjadi suatu hal penting dalam mewujudkan pemerintah baik dan bersih termasuk dari narkoba.

"Upaya-upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Aceh melalui pendekatan syari'at juga sangat penting dalam memberantas peredaran narkoba. Apalagi saat ini qanun gampong sudah berfungsi dan ini dapat kita jadikan ruang untuk memaksimalkan pencegahan peredaran narkoba di masyarakat," pungkasnya.[*]
Komentar

Tampilkan

Terkini