-->








YARA Minta Sekjen dan Ditjenpas Tinjau Ulang Mutasi Kalapas di Aceh

01 Oktober, 2017, 19.04 WIB Last Updated 2017-10-01T12:04:02Z
Basri
BANDA ACEH - Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) meminta Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM dan Direktorat Jenderal Hukum dan HAM meninjau kembali mutasi dan promosi yang terjadi pada sejumlah Kepala Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Kanwil Kumham Aceh dalam SK Nomor: No Sek-34.KP.03.03 Tahun 2017.

Menurut Aktivis YARA, Barsri mengatakan mutasi yang dilakukan oleh Sekjen Kemenkumham dan Ditjenpas terhadap sejumlah Kalapas dan Karutan serta Ka. UPT lainnya di Aceh terlihat adanya unsur diskriminasi, tidak fair serta terkesan asal-asalan.

"Beberapa Ka. UPT yang dimutasikan keluar Propinsi Aceh adalah Ka. UPT yang selama ini dinilai baik serta sanggup mengelola UPT tanpa adanya kerusuhan, pungli bahkan pelanggaran lainnya. Ironisnya para Ka. UPT yang dipindahkan ini bukannya mendapatkan penghargaan atas kinerjanya atau ditempatkan di UPT lainnya melainkan sebagai kasubbid di Kanwil Kumham jauh di luar Propinsi Aceh," ungkap Basri dalam rilisnya, Minggu (01/10/2017). 

Basri mencontohkan, salah satunya Ka. UPT yang mengalami mutasi adalah Kalapas Narkotika Langsa Amiruddin yang akan pensiun 5 bulan mendatang. Dalam SK mutasi kali ini dirinya ditempatkan sebagai Kasubbid di Kanwil Kumham Sumatera Barat.

Menurutnya, Lapas Narkotika Langsa mulai didirikan hingga kini belum pernah terjadi gangguan keamanan bahkan Lapas tersebut dapat berdiri dan berjalan hingga kini berkat jasa Kalapas Amiruddin.

Demikian juga Kepala Rutan Takengon yang sedianya sedang mengemban tugas mempersiapkan segala sesuatunya terkait pembangunan rutan tersebut namun dengan justru telah membuat segala sesuatunya jadi berantakan.

Hal tidak jauh berbeda juga dialami oleh beberapa Ka. UPT lainnya yang dimutasikan keluar Propinsi Aceh tanpa adanya pertimbangan serta kebijaksanaan atas segala kontribusi yang telah dilakukan oleh selama ini.

"Kami sangat menyesalkan dan prihatin terhadap mutasi yang dilakukan oleh Sekjen Kemenkumham dan Ditjenpas kepada beberapa Ka. UPT di Aceh. Kesan yang kami tangkap adalah adanya diskriminasi serta asal-asalan dalam mutasi di Aceh. Kami minta pihak Sekjen dan Ditjenpas Jakarta segera tinjau kembali SK mutasinya," ujar Basri. 

Disamping meminta peninjauan kembali, YARA juga meminta agar Sekjen Kemenkumham dan Ditjenpas untuk membatalkan  promosi kepada Karutan Sigli Irfan Riandy yang akan menjalankan tugas di tempat baru sebagai Kabid Registrasi, Komunikasi dan Informasi di Kanwil Kumham Sumatera Utara.

Hal ini disebabkan dalam catatan YARA, oknum Karutan Sigli Irfan Riandy telah melakukan sejumlah pelanggaran penyalahgunaan jabatan dan kekuasaannya untuk memperoleh uang ratusan juta dengan melepaskan napi diluar prosedural yang menyebabkan hampir 10 napi kabur dari Rutan Sigli.

"Kami minta Sekjen dan Ditjenpas segera membatalkan promosi jabatan kepada saudara Irfan Riandy. Disamping telah melakukan pelanggaran serius, Irfan juga belum mengembalikan uang ratusan milik napi yang telah kita laporkan ke Kanwilkumham Aceh. Ini yang saya sebut diskriminasi, yang memiliki prestasi kerja dibuang sedangkan yang di non jobkan malah dapat promosi, ada apa ini?" tanya Basri keheranan dengan kebijakan para pimpinan di Sekjen serta Ditjenpas atas perlakuan terhadap sejumlah Ka. UPT dan Irfan Riandy.[*/Az]
Komentar

Tampilkan

Terkini