-->








Yok, Baca 'Resume' Hasil Pemeriksaan BPK Atas Laporan Keuangan Pemkab Atam TA 2016

23 Oktober, 2017, 23.28 WIB Last Updated 2017-10-23T16:28:49Z
IST
ACEH TAMIANG - Saat munculnya pemberitaan tentang Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang 'meraih' opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang ke tiga kalinya dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), sekitar April 2017 kemarin, sebagian masyarakat kabupaten tersebut menilai bahwa pemerintahan yang dipimpin oleh Hamdan Sati sangat hebat. Namun diduga kuat banyak masyarakat tidak mengetahui tentang 'Hasil Pemeriksaan BPK Atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang Tahun Anggaran (TA) 2016.

Atas dasar itu, Senin (23/10/2017) LintasAtjeh.com, berupaya menela'ah 'Resume hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang Tahun Anggaran (TA) 2016, yang ditandatangani oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Aceh, melalui Wakil Penanggung Jawab Pemeriksaan, bernama Ari Endarto, SE, M.Si. Ak, di Banda Aceh, pada tanggal 13 April 2017.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta Undang-Undang terkait lainnya, BPK telah memeriksa Neraca Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang per 31 Desember 2016 dan 2016, Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, dan Laporan Perubahan Ekuitas untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut, serta Catatan atas Laporan Keuangan.

BPK telah menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang Tahun 2016 yang membuat opini Wajar Tanpa Pengecualian dengan Nomor LA/LHP/XVIII.BAC/04/2017 tanggal 13 April 2017 dan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-undangan Nomor 1.9/LHP/XVIII.BAC/04/2017 tanggal 13 April 2017. 

Sesuai standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN), dalam pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang tersebut di atas, BPK mempertimbangkan sistem pengendalian intern Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang untuk menentukan prosedur pemeriksaan dengan tujuan untuk menyatakan pendapat atas laporan keuangan dan tidak ditujukan untuk memberikan keyakinan atas sistem pengendalian intern.

BPK menemukan kondisi yang dapat dilaporkan berkaitan dengan sistem pengendalian intern dan operasinya. Pokok-pokok kelemahan dalam sistem pengendalian intern atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang yang ditemukan BPK antara lain sebagai berikut:

(1). Pengelolaan Kas di Bendahara Pengeluaran Belum Belum Tertib;
(2). Pengelolaan Persediaan pada SKPK di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Aceh Tamiang Belum Memadai;
(3). Pengelolaan Aset Tetap pada Kabupaten Aceh Tamiang Belum Tertib;
(4). Pengendalian atas Prosedur Pengadaan Obat pada RSUD Kabupaten Aceh Tamiang;
(5). Pendapatan dan Belanja yang Bersumber dari Dana Hibah dan/atau Bantuan Sosial dan Sekolah Negeri Belum Melalui Mekasnisme APBK serta Digunakan Langsung; dan
(6). Pengelolaan Investasi Permanen Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang Belum Sepenuhnya Memadai.

Berdasarkan kelemahan-kelemahan tersebut, BPK merekomendasi kepada Bupati Aceh Tamiang agar:

(1). Lebih optimal melakukan supervisi dan evaluasi yang menjadi kewenangan dan tanggungjawabnya atas kesinambungan pelaksanaan investasi pemerintah daerah, 

(2). Mengintruksikan Sekretaris Daerah:
- a. Untuk lebih optimal dalam melakukan proses sertifikasi tanah dan lebih optimal dalam berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Aceh terkait keberadaan sertifikat sebanyak 67 bidang yang belum diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang.
- b. Selaku TAPD untuk menetapkan kebijakan yang mengatur mengatur mengenai batasan tugas dan fungsi BPM, BPKD, dan Kecamatan, dan,
- c. Selaku koordinator pengelolaan keuangan daerah untuk melakukan evaluasi dan mengambil langkah-langkah untuk mengurangi kerugian daerah atas investasi daerah pada PT. Metro Tamiang Raya, PT. Rebong Permai Jaya, dan PT. Kwala Simpang Petroleum.

(3). Mengintruksi Kepala SKPK terkait untuk:
- a. Melaksanakan pengelolaan kas sesuai ketentuan;
- b. Mentaati ketentuan untuk melaporkan aset yang hilang supaya dilakukan proses TGR oleh MP-TGR, dan
- c. Maporkan Aset Tetap yang telah rusak berat atau yang tidak dapat didunakan untuk kegiatan operasional kantor kepada Sekretaris Daerah untuk diusulkan proses penghapusannya.

(4). Melalui Kepala BPKD mengintruksikan Kepala Bidang Aset BPKD selaku Koordinator Tim Inventarisasi dan Updating Data untuk melakukan evaluasi atas pelaksanaan dan hasil sensus barang milik daerah;

(5). Mengintruksikan Kepala Dinas Pendidikan untuk:
- a. Lebih optimal mengawasi dan mengendalikan pengelolaan dana BOS dan dana Bantuan Pemerintah; dan
- b. Meningkatkan koordinasi dengan BPKD (d.h. DPPKA) dalam pelaporan atas penerimaan dan pemanfaatan dana BOS dana Bantuan Pemerintah.

(6). Mengintruksikan Direktur RSUD Aceh Tamiang:
- a. Menetapkan SOP pengelolaan persediaan obat dan BMHP yang meliputi prosedur pengadaan serta pengendalian yang melekat pada siklus pengadaan obat dan BMHP;
- b. Memerintahkan Tim Percepatan Implementasi SIMRS untuk menyempurnakan aplikasi SIMRS sesuai dengan kebutuhan pengguna terkait mutasi persediaan, posisi ketersediaan obat dan lapoiran persediaan obat dan BMHP;
- c. Memerintahkan Kepala Instalasi Farmasi lebih optimal dalam melakukan pengawasan dan pengelolaan persediaan obat; dan
- d. Selaku Pengguna Barang menindaklanjuti rekomendasi BPK atas Pemeriksaan LKPD TA 2015 untuk
(*). Meningkatkan pengawasan dan pengendalian terhadap persediaan, dan
(*). Memerintahkan Pengurus Barang agar lebih optimal dalam melaksanakan pengelolaan persediaan yang menjadi tanggung jawabnya.

(7). Mengintruksikan Inspektur Kabupaten Aceh Tamiang untuk:
- a. Lebih optimal dalam melakukan pengawasan dan pengelolaan kas pada Bendahara Pengeluaran.
- b. Menindaklanjuti rekomendasi BPK atas pemeriksaan LKPD TA 2015 agar berkoordinasi dengan TPKD untuk menetapkan penanggung jawab ganti kerugian aset yang hilang dan tidak diketahui keberadaannya dan
- c. Melakukan pemeriksaan atas aset hilang dan tidak diketahui keberadaannya yang ditemukan tahun 2016 baik dari hasil sensus maupun temuan BPK dan menyampaikan hasilnya kepada TPKD untuk ditetapkan penanggung kerugiaannya.[Zf]
Komentar

Tampilkan

Terkini