-->

Irwandi Yusuf akan Lantik Pengurus F-PRB Aceh

19 November, 2017, 02.16 WIB Last Updated 2017-11-19T09:33:54Z
BANDA ACEH - Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf, Senin (20/11/2017) malam dijadwalkan akan melantik Pengurus Forum Pengurangan Risiko Bencana (F-PRB) Aceh periode 2017-2022 di Anjong Mon Mata, Banda Aceh.

Ketua F-PRB Aceh, Nasir Nurdin mengatakan, kepengurusan F-PRB Aceh lahir melalui Kongres II di Banda Aceh pada 24 Mei 2017 yang selanjutnya ditetapkan dengan SK Gubernur Aceh Nomor 360/878/2017 Tanggal 22 Agustus 2017 tentang Pembentukan Kepengurusan Forum Pengurangan Risiko Bencana Aceh Periode 2017-2022.

"Penetapan jadwal pelantikan pada 20 November 2017 merupakan tindak lanjut audiensi kami dengan Gubernur Irwandi pada 11 Oktober 2017 di mana salah satu yang kami bicarakan waktu itu adalah tentang pelantikan F-PRB Aceh menyusul terbitnya SK beliau," kata Nasir didampingi Ketua Panitia Pelantikan dan Rapat Kerja (Raker) F-PRB Aceh, Zulfikar Muhamamad.

Zulfikar Muhammad yang merupakan Ketua Panitia Pelantikan dan Raker F-PRB menyampaikan, berbagai persiapan untuk suksesnya kegiatan tersebut sudah dilakukan secara maksimal. Termasuk untuk pelaksanaan raker  yang juga berlangsung di Anjong Mon Mata, Selasa 21 November 2017.

“Ada sekitar 400 tamu undangan dari jajaran Forkopimda, SKPA, lintas organisasi, aktivis kebencanaan, Kalak BPBD termasuk Pengurus Forum PRB Kabupaten/Kota diundang pada acara pelantikan. Insya Allah semuanya berjalan sebagaimana direncanakan," demikian Zulfikar Muhammad yang juga Koordinator Bidang Advokasi dan Peningkatan Kesadaran Publik pada kepengurusan Forum PRB Aceh.

Adapun Struktur kepengurusan F-PBR adalah, Koordinator Bidang Penyebaran Informasi dan Kampanye F-PRB Aceh, Iranda Novandi menambahkan, F-PRB Aceh yang diketuai Nasir Nurdin dibantu oleh para wakil ketua masing-masing Ir. TM Zulfikar, MP, Dr. Muslem Daud, M.Ed, dr. Aslinar, SpA, dan Yarmen Dinamika. Sekretaris M Hasan Dibangka, S.Si bersama Wakil Sekretaris masing-masing Fahmi Rizal, Drs. Mukhlis Hamid, M.Pd, Riza Iskandar, dan Fachmi Ibrahim, SH. Sedangkan Bendahara Rahmat Thalib, ST, M.Si bersama Wakil Bendahara Rusmadi.

Kepengurusan dilengkapi delapan bidang yaitu Bidang Kebijakan dan Manajemen PRB, Koordinator Bidang, Kurniawan, SH, LLM. Bidang Advokasi dan Peningkatan Kesadaran Publik, Zulfikar Muhammad. Bidang Pengembangan Pendidikan dan Teknologi Kebencanaan, Faisal Ilyas.  Bidang Penguatan SDM Kebencanaan, Aidil Syahputra. Bidang Kerja Sama Antarlembaga dan Kemitraan, Safwan Nurdin, M.Si. Bidang Pengarusutamaan Gender dalam Kebencanaan, Fatimah Syam, M.Si. Bidang Penyebaran Informasi dan Kampanye, Iranda Novandi. Bidang Pendataan, Monitoring dan Evaluasi, M Dedy Jumaidy, SE, M.Si.

Selain itu, kepengurusan F-PRB Aceh dilengkapi dengan Dewan Pakar dengan Ketua Dr. Taqwaddin, SH, SE, MS, bersama anggota masing-masing Dr. Ir. Syahrul, M.Sc. Dr. Ir. M Dirhamsyah, MT. Drs. Lukfandi, MM. Dr. Nazli Ismail, M.Sc. Dr. Khairul Munadi. Dr. Ir. T Alvisyahrin, M.Sc. Ir. Faizal Adriansyah, M.Si. Ir. T Alaidinsyah, M.Eng. TAF Haikal. Cut Faisal Syahputra, SH. T Feriansyah, SE. Risma Sunarty, M.Si.

"Meskipun forum ini memiliki induk secara nasional, namun pelaksanaanya berlaku otonom, maka SK Forum PRB Aceh ditandatangani oleh gubenur sedangkan di Forum PRB Kabupaten/Kota oleh bupati atau wali kota," kata Zulfikar.

Dasar hukum Forum PRB mewadahi para pihak yang berkepentingan dalam melakukan advokasi pengurangan risiko bencana termasuk di dalamnya adaptasi perubahan iklim di semua tingkatan.

Forum PRB memberi ruang untuk berkoordinasi, melakukan analisis secara bersama-sama dan memberikan saran atau rekomendasi mengenai prioritas wilayah yang membutuhkan upaya pengurangan risiko bencana.

Landasan hukum yang menjadi acuan dalam mendorong pembentukan Forum PRB adalah Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Penanggulangan Bencana, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana yang mendorong pelibatan forum dalam penyusunan Rencana Aksi Daerah-Pengurangan Risiko Bencana atau RAD-PRB. 

"Di dalam PP 21 tersebut juga mengatur keanggotaan forum dari unsur pemerintah, masyarakat sipil, akademisi, lembaga usaha, media, dan komunitas internasional. Di forum inilah kami secara bersama-sama berpkir dan bekerja untuk tugas-tugas yang terkait pengurangan risiko bencana," pungkasnya dalam siaran pers tersebut.[*]
Komentar

Tampilkan

Terkini