-->








Polresta Banda Aceh Amankan 18 Terduga Pemain Judi Berkedok Permainan Anak-anak

10 November, 2017, 21.42 WIB Last Updated 2017-11-10T14:42:52Z
BANDA ACEH - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banda Aceh berhasil mengamankan 18 orang yang diduga keras telah melakukan perbuatan maisir atau judi berkedok permainan anak-anak di Area Funland Banda Aceh, Jalan TP Polem, Gampong Laksana, Kecamatan Kota Alam, Selasa 7 November 2017 Kemarin.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol T. Saladin, SH melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Taufiq, SIK kepada LintasAtjeh.com, Jumat (10/11/2017) mengatakan, 18 terduga pemain judi berkedok Game yang diamankan polresta terdiri dari 7 orang pekerja atau penjual kupon di Funland dan 11 orang pembeli kupon atau pemain.

"Saat ini 11 pemain masih dilakukan pemeriksaan perihal memang betul mereka bermain atau sekedar berada di tempat tersebut untuk mengantarkan anak-anaknya, karena Funland merupakan tempat bermain anak anak," tegas Kasat. 

AKP Taufiq menjelaskan, penyebab para pelaku diamankan karena diduga keras telah melakukan perbuatan Maisir atau Judi berkedok permainan anak di Funland pada Selasa, 7 November 2017. Saat diamankan para terduga sedang melakukan transaksi antara pemain dengan penyedia kupon permainan, transaksi tersebut berupa pembelian 2 Lembar Kupon bernilai Rp 400.000.

"Adapun sistem atau cara permainan tersebut adalah setiap pemain permainan tembak ikan yang menang akan mendapatkan tiket warna hitam," terangnya.

"Yang mana setiap 1200 point akan mendapatkan 240 tiket warna hitam, dan untuk mendapatkan 1 kupon harus bisa 240 tiket, lalu untuk mendapatkan koin lagi ditukarkan di kasir 200 koin," tambahnya.

Lebih lanjut AKP Taufiq menyampaikan, adapun barang bukti yang disita dari TKP tersebut berupa 4 meja Seafood Paradise, 2 box ATM Koin, 4 unit mesin Clow Party, 8 kursi pemain, 2 dus tiket Funland warna hitam, 8 blok voucher black label senilai 100 poin, uang hasil penjualan di kasir sejumlah Rp 4.602.000, Voucher 200 Gift Point 27 lembar, Voucher 100 Gift Point 28 lembar, Platinum Card 2 lembar dan Buku Catatan atau formulir pengisian tiket mesin.

"Guna proses lebih lanjut serta dilakukan pemeriksaan sejauh mana peran pelaku yang telah diamankan, para pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolresta Banda Aceh," pungkasnya.[Sm]
Komentar

Tampilkan

Terkini