-->








Syekhy: Yang Perlu Diselamatkan UUPA atau Perdamaian Aceh?

05 November, 2017, 22.48 WIB Last Updated 2017-11-05T15:50:05Z
BANDA ACEH - Dalam diskusi publik yang digelar Dewan Pimpinan Pusat PAKAR (Pusat Analisis Kajian Dan Advokasi Rakyat Aceh) Aceh, bertema "Perlukah UUPA Diselamatkan", sejumlah narasumber membahas dan mengupas tentang gugatan karena dicabutnya Pasal 57 dan 60 UUPA. Kegiatan diskusi yang diselenggarakan di 3in1 Coffee Banda Aceh, Minggu (05/11/2017), menghadirkan narasumber diantaranya Anggota DPRA Azhari Cage, Pengamat Politik dan Keamanan Aceh Aryos Nivada, Pakar Hukum Unsyiah Kurniawan dan Redaktur Pelaksanaan Harian Serambi Aceh Yarmen Dinamika.

Dalam diskusi tersebut, Azhari Cage selaku Anggota DPRA dari Partai Aceh yang juga representasi dari mantan kombatan GAM menegaskan bahwa UUPA harus diselamatkan dan harus dilihat secara kekekhususan.

"Kenapa saya paling bersuara di lembaga dewan, karena kalau tidak ada UUPA maka saya tidak berhadir dan tidak pernah ada. UUPA itu hadir karena ada MoU dan MoU hadir karena ada peperangan di Aceh. Karena ada UUPA maka kita bicara kesejahteraan, maka dari itu UUPA wajib kita pertahankan sebagai kekhususan Aceh, bukan karena kepentingan. Tidak hanya masalah UUPA akan tetapi juga masalah bendera Aceh," tandas Azhari Cage.

Dalam kesempatan tersebut, Tengku Syekhy selaku Ketua Forum Gerakan Marwah Atjeh (FGMA) memberikan tanggapan dan pandangannya. Menurutnya, persoalan UUPA itu yang harus menyelesaikan adalah para petinggi GAM yang ikut menandatangani MoU Helsinki yaitu oleh Malek Mahmud, Doto Zaini, Zakaria Saman dan Nurjuli. Karena pasca perdamaian di Helsinki ada beberapa pandangan, justru saya bertanya perlukah perdamaian antara GAM dan RI diselamatkan?

Sebab, lanjut Syekhy, buah perdamaian berarti ada konsekwensinya. Ada perspektif ideologi perjuangan yaitu perjuangan Aceh harus keluar dari NKRI, tapi nyatanya Aceh masih tetap dalam bingkai NKRI artinya perjuangan ini gagal.

"Dan berdasarkan perspektif politik ideologi yaitu perjuangan untuk memperjuangkan hak-hak rakyat Aceh sesuai dengan butir-butir yang ada dalam MoU yaitu harus saling menghormati hasil kesepakan yang bertujuan untuk memakmurkan masyarakat. Terutama untuk menciptakan kondisi Aceh agar terus kondusif," terangnya.

Kemudian langkah perjuangan berikutnya yaitu berdasarkan perspektif partai politik. Perjuangan secara politik praktis ini biasanya hanya untuk kepentingan pribadi dan kelompok untuk merebut jabatan pribadi dan kelompok serta hanya cenderung untuk memperkaya diri.

"Jadi ini perjuangan yang dimainkan oleh para anggota dewan di Aceh yang selalu membuat polemik. Seperti halnya masalah bendera dan lambang Aceh yang selalu dijadikan konsumsi politik karena dianggap masih mudah dan laku dijual kepada rakyat Aceh. Tindakan ini justru terindikasi untuk melakukan pembodohan dan pembohongan kepada rakyat," sindirnya.

Menurut hemat saya, kata Tengku Syekhy, persoalan Bendera Bintang Bulan tidak perlu diperjuangkan lagi, karena jelas-jelas tidak ada solusinya, hanya membuang-buang waktu saja dan itu perbuatan sia-sia. Karena dalam pasal-pasal UUPA sudah sangat jelas, bendera Bintang Bulan atau yang serupa dengan bendera separatis, tidak dibolehkan berkibar di Aceh.

"Oleh sebab itu, saya meminta para petinggi GAM yang saya sebut diatas untuk segera menjelaskan pada jajarannya, apakah permasalahan Bendera Bintang Bulan dan Lembaga Wali Nanggroe yang belum disetujui Pemerintah Pusat ,GAM harus menyampaikan keluar dari perdamaian RI dan GAM? Atau haruskah perdamaian tersebut terus dipertahankan?" tanya Mantan Juru Bicara GAM Australia ini.[*]
Komentar

Tampilkan

Terkini