-->








Bupati Aceh Besar Buka Diskusi Publik Penyusunan RPJMD 2018-2022

14 Desember, 2017, 07.10 WIB Last Updated 2017-12-14T00:10:44Z
ACEH BESAR - Bupati Aceh Besar, Ir. Mawardi Ali membuka secara resmi pelaksanaan Focus Group Discusion atau diskusi publik penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) periode 2017-2022. Kegiatan yang digelar Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Aceh Besar berlangsung di Hotel Hijrah, Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya, Rabu (13/12/2017).


Ir. Mawardi Ali dalam sambutannya mengatakan diskusi publik ini akan menjadi langkah awal dalam penyusunan RPJMD yang menitikberatkan arah pembangunan lima tahun mendatang, serta acuan singkonisasi program pemerintah dan masyarakat.

"Diskusi ini dapat dijadikan forum penjaringan aspirasi antar pemangku kepentingan untuk membahas dan menyepakati arah serta kebijakan pembangunan sesuai dengan visi dan misi kepala daerah dalam rancangan RPJMD Kabupaten Aceh Besar Tahun 2017-2022 guna mewujudkan Aceh Besar yang maju, sejahtera dan bermartabat dalam syariat Islam,"  terangnya.


Pada kesempatan itu, Bupati Mawardi Ali menjelaskan juga bahwa dalam mewujudkan visi RPJMD Kabupaten Aceh Besar Tahun 2017-2022, maka pihaknya telah merumuskan enam misi pembangunan, meliputi pelaksanaan Syariat Islam, peningkatan sumber daya manusia, mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, bersih dan bertanggungjawab, peningkatan kualitas dan kuantitas infrastruktur. Ada juga pemberdayaan ekonomi masyarakat yang berbasis mukim dan gampong, serta percepatan laju pembangunan masyarakat pesisir, terisolir dan tertinggal.


Selain itu, forum diskusi diharapkan dapat diperoleh kesepakatan dalam menentukan arah dan kebijakan pembangunan yang menjadi acuan dalam merencanakan program-program pembangunan yang sifatnya strategis dan bermanfaat bagi pertumbuhan ekonomi dan pemerataan pendapatan masyarakat di daerah, agar program yang direncanakan dapat berdaya guna dan berhasil guna. Kesemuanya dapat terwujud dengan baik dengan koordinasi lintas sektor bukan hanya pada tahapan penyusunan rencana, namun sampai pada pelaksanaannya. 

"Dalam pelaksanaanya semua program SKPD harus mencerminkan visi dan misi pemerintahan 2017-2022 dan akan dievaluasi setiap tahun, hingga akhir lima tahun mendatang bisa kami tuntaskan," ujar Mawardi Ali.

Sementara itu, Plt Kepala Bappeda Aceh Besar Ir. Zakaria, MT, didampingi Ketua panitia Rahmawati, S.Pd, menjelaskan diskusi yang berlangsung sehari  dan diikuti 70 peserta dari berbagai kalangan meliputi Kepala SKPD, Para Camat, Akademisi, Tim Pro Abes, Ormad, OKP serta tokoh-tokoh masyarakat lain serta turut dihadiri oleh Wakil Bupati Aceh Besar Tgk. H. Husaini A. Wahab.

Dalam diskusi publik ini Kepala Bappeda Aceh Besar, Ir. Zakaria, MT, mempresentasikan rancangan awal RPJMD Kabupaten Aceh Besar tahun 2017-2022, sebagaimana dasar hukum dalam Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 pasal 260 menyebutkan bahwa daerah sesuai kewenangannya menyusun rencana pembangunan daerah sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional. 

"Juga pasal 263 ayat 3 menyebut bahwa RPJMD merupakan penjabaran dari visi, misi dan program kepala daerah yang memuat tujuan, sasaran, strategis, arah kebijakan, pembangunan daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk jangka waktu lima tahun yang disusun dengan berpedoman pada RPJMD dan RPJM Nasional dan RPJMD juga disusun sesuai dengan Permendagri nomor 86 tahun 2017," pungkasnya.[DW]
Komentar

Tampilkan

Terkini