LANGSA - Panitia Pengawas pemilu (Panwaslu) Kota Langsa mengadakan sosialisasi pengawasan pemilu partisipatif masyarakat bagi OKP/ORMAS pada Pemilu anggota DPR, DPD, DPRD dan Pemilu Presiden/Wakil Presiden Tahun 2019 di Hutan Kota, Gampong Paya Bujok Seulemak, Kecamatan Langsa Baro, Rabu (13/12/2017).
Ketua Panwaslu Kota Langsa, Muhammad Khairi, M.Pem.I dalam sambutannya menyampaikan, untuk menjamin terselenggarannya Pemilu sesuai dengan azaz pemilu dibutuhkan Bawaslu dan Jajaran dibawahnya. Pengawasan partisipatif masyarakat merupakan bentuk dari penggunaan warga negara untuk menjaga hak pilih.
Secara historis, sambung Khairi, penyelenggaraan pemilu di Indonesia sudah 10 kali, dari orde baru dimulai pada tahun 1971 sampai dengan 2014. Maraknya pelanggaran pemilu pada tahun 1971 terkait pelanggaran manipulasi suara masih terjadi hingga saat ini, sehingga kemudian UU pemilu melahirkan lembaga pengawas pemilu yang dikenal dengan Bawaslu.
Menanggapi pertanyaan tentang "Apa Relasi Bawaslu dan Masyarakat?" Khairi menjelaskan, Bawaslu dan Jajarannya telah diberi mandat UU sebagai lembaga pengawas. Bawaslu dan Jajarannya memiliki keterbatasan personil pada setiap tingkatan. Dan tantangan penyelenggara pemilu kedepan semakin komplek dengan hadirnya beragam pelanggaran dengan modus dan cara yang canggih.
Dari kondisi tersebut, partisipatif masyarakat dalam pengawasan sangat urgen dalam aspek pencegahan pelanggaran pemilu.
"Maka pengawasan partisipatif oleh masyarakat akan melengkapi tugas bawaslu dan jajarannya dalam mengontrol penyelenggaraan pemilu yang jujur dan adil di Indonesia khususnya di Kota Langsa," tegasnya.
Dalam kegiatan tersebut diikuti sebanyak 35 OKP dan LSM yang ada di Kota Langsa.[Sm]