-->



Seorang Wanita Pengedar Shabu Diringkus Tim Gabungan BNNK

15 Desember, 2017, 02.16 WIB Last Updated 2017-12-14T19:16:30Z
LANGSA - Tim Gabungan terdiri dari BNN Kota Langsa bersama BNN Kabupaten Aceh Tamiang berhasil menangkap seorang wanita yang diduga sebagai pengedar Narkotika jenis sabu-sabu jaringan Langsa, Aceh Tamiang dan Sumatera Utara di Jalan Cempaka No. 62 BTN Sungai Pauh, Kecamatan Langsa Barat, Kamis (14/12/2017) sekitar pukul 20.00 WIB.

Informasi yang dihimpun LintasAtjeh.com, penangkapan berawal pada saat personel Seksi Pemberantasan BNN Kabupaten Aceh Tamiang yang dipimpin oleh Kasi Pemberantasan BNNK Aceh Tamiang AKP Rafi Darmawan, SE Mengikuti tersangka bernama Salmah Binti M. Bakri (35), warga Dusun Suka Mulia, Desa Rantau Bintang, Kecamatan Bandar Pusaka, Kabupaten Aceh Tamiang dari Kota Kuala Simpang sampai menuju Gampong Sungai Pauh, Kecamatan Langsa Barat, dan melakukan koordinasi dengan BNN Kota Langsa.

Kemudian, Tim  gabungan yang terdiri dari personil seksi Pemberantasan BNN Kota Langsa dan BNN Kabupaten Aceh Tamiang dipimpin langsung oleh Kepala BNN Kota Langsa, AKBP Navri Yulenny, SH, MH dan Kasi Pemberantasan BNNK Aceh Tamiang AKP Rafi Darmawan, SE melakukan penggerebekan gudang narkotika jaringan Langsa, Aceh Tamiang dan Sumatera Utara di Jalan Cempaka No. 62 BTN Sungai Pauh, Kecamatan Langsa Barat, sekitar pukul 20.00 WIB dan berhasil mengamankan Salmah yang merupakan pemilik narkotika jenis sabu tersebut.

Hasil dari penggerebekan gudang penyimpanan narkotika jenis shabu ini, Tim Gabungan mengamankan barang bukti berupa 1 bungkus kecil narkotika jenis shabu seberat 2, 75 gram, 1 wadah pirek yang berisi narkotika jenis shabu seberat 332,6 gram, 4 Buku Rekening BRI Britama atas nama Salmah, 1 Buku Rekening BNI atas nama Salmah, 2 Unit Hand Phone Merk Samsung, 2 Buah tas tangan wanita, 2 Buah Dompet Wanita, 1 Unit Sepeda Motor Merk Honda Nomor Polisi BL 4812 UT, 1 Unit Mobil Toyota Avanza warna Silver Nomor Polisi BK 1484 GG, dan uang tunai sejumlah Rp. 675.000. 

Guna proses lebih lanjut, tersangka beserta barang bukti diamankan di Kantor BNN Kota Langsa. Hingga berita ini ditayangkan, LintasAtjeh.com belum dapat mengkonfirmasi pihak terkait.[Sm]
Komentar

Tampilkan

Terkini