-->




Tudingan Penyalahgunaan Wewenang Terbantahkan, Mahasiswa Justeru Akui Asmauddin Sebagai Birokrat Handal

18 Januari, 2018, 14.47 WIB Last Updated 2018-01-18T07:47:58Z
BANDA ACEH - Pernyataan yang disampaikan oleh sekretaris Himpunan Mahasiswa Aceh Singkil (Himapas) Selasa 9 Januari 2018 lalu, terkait adanya indikasi penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh H Asmauddin SE saat menjabat sebagai Plt. Bupati Aceh Singkil 2017 lalu, akhirnya terbantahkan.

"Jika dilihat dari aturan, maka tindakan yang dilakukan H Asmauddin SE pada saat menjabat Pj Bupati Aceh Singkil bukanlah penyalahgunaan wewenang namun pendelegasian wewenang,"  ungkap Jaimansyah Sekjen Mahasiswa Peduli Kota Sada Kata (MPK- SaKa) Kepada media di Banda Aceh, Kamis (11/01/2018).

Sepengetahuan nya dimasa bangku perkuliahan bahwasanya  aturan tersebut perlu dipahami secara lebih detail, jika dilihat dari aturan hukum dan dokumen-dokumen yang ada, membuktikan pada saat itu H Asmauddin SE sebagai Plt Bupati Aceh Singkil tidak menandatangani SK pemberian izin lingkungan terkait lahan PT Delima Makmur seluas 2581 Ha. Tetapi, dia mengeluarkan Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2017 tentang pendelegasian wewenang penerbitan izin lingkungan atas rekomendasi upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup.

"Jadi hal yang harus dipahami terlebih dahulu, yang dilakukan adalah pendelegasian wewenang yakni pelimpahan kewenangan dari Badan dan/atau Pejabat
Pemerintahan yang lebih tinggi kepada Badan dan/atau Pejabat yg
lebih rendah dengan tanggungjawab beralih sepenuhnya kepada
penerima delegasi. Karena posisi pada saat itu sebagai Plt, maka sudah seyogyanya melakukan pendelegasian wewenang sehingga tidak melampaui batas kewenangan seorang Plt. Bupati yang telah diatur di dalam  Undang-undang Administrasi Pemerintahan(UUAP) pasal 34 ayat 2 dan Surat Kepala BKN No. K.26.30/V.20.3/99. Jadi mungkin kawan-kawan mahasiswa Aceh Singkil lupa memahami lebih jauh tentang makna dari pendelegasian wewenang dan konsederan hukumnya," jelas Jaimansyah 

Setelah pendelegasian wewenang, maka Dinas Lingkungan Hidup memiliki tanggung jawab sepenuhnya untuk menerbitkan atau tidaknya izin tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku. 

"Jadi, kendatipun di dalam SK Nomor 660/330/DPLH/RE/VI/2017 tentang menerbitkan SK Nomor 660/330/DPLH/RE/VI/2017 tentang Rekomendasi Dokumen Pengelolaan Likungan Hidup (DPLH) maupun SK Nomor 660/331/DPLH//IL/VI/2017 tentang Izin Lingkungan (IL) kegiatan perkebunan kelapa sawit di Desa Situban Makmur, Kecamatan Danau Paris dan Telaga Bhakti, Kecamatan Singkil Utara itu digunakan konsideran hukumnya adalah perbup nomor 18 tahun 2017 sangatlah wajar. Dimana menjelaskan bahwa telah dilakukan pendelegasian wewenang, dan instansi berhak mengeluarkan keputusan," terangnya.

Mahasiswa ini menilai pengeluaran perbup nomor 18 tahun 2017 oleh Plt Bupati Aceh Singkil saat itu juga telah memenuhi syarat secara aturan.

"Setelah kita pelajari lebih detail, hal yang dijadikan pertimbangan pengeluaran perbup nomor 18 tahun 2017 pada poin c. Disitu jelas disebutkan bahwa konsederan hukum dikeluarkan perbup ini salah satunya peraturan menteri lingkungan hidup nomor 8 tahun 2013 pasal 26 huruf 3 ayat c tentang tata laksana penilaian dan pemeriksaan dokumen lingkungan hidup serta penerbitan izin lingkungan hidup bahwa menteri, gubernur atau bupati/walikota dapat mendelagasikan kewenangan pemeriksaan, penerbitan, rekomendasi UKL-UPL, dan penerbitan izin lingkungan kepada kepala instansi lingkungan hidup kabupaten/kota," paparnya.

Jadi, kata Jaimansyah tudingan dugaan penyalahgunaan wewenang tersebut jelas telah terbantahkan. Justru, dalam H Asmauddin SE terlihat sebagai birokrat yang handal dan sangat jeli dalam mengambil keputusan.

"Proses pendelegasian wewenang yang dilakukan H Asmauddin dengan konsederan hukum diatas menunjukkan beliau  sangat jeli dan memahami dunia birokrasi. Justru, beliau sangat wajar kita sebut sebagai yang handal. Beliau menapak dari keuchik hingga kadis provinsi wajarlah beliau paham betul teknis pengambilan keputusan di birokrasi pemerintahan," ujarnya.

Selain itu, pihaknya juga mengapresiasi langkah kritis yang dilakukan oleh Himapas.

"Kita tidak menyalahkan rekan-rekan Himapas, karena itu bentuk sikap kritis mahasiswa hang peduli daerahnya dan itu penting. Hanya saja ada hal yang mungkin lupa dibaca atau tercecer, setidaknya sikap kritis ini ke depan dapat diperkuat dengan analisis-analisis yang mendalam," katanya.

Namun demikian, dirinya juga menyayangkan adanya oknum politik yang mencoba menyebarluaskan dengan tudingan mengada-ngada tanpa melakukan kajian lebih lanjut. 

"Maklumlah inikan tahun politik di Subulusalam, dan H Asmauddin SE salah satu balon cawalko. Kritikan rekan-rekan yang tujuan awalnya baik agar ada kejelasan, lalu dikembangkan oleh pihak lawan politik tanpa memahami hal yang sesungguhnya. Apalagi, posisi H Asmauddin sebagai Balon Walikota kian menguat pasca mendapat dukungan PA dan tokoh-tokoh penting. Tentunya lawan politik terus mencari celah untuk menjatuhkannya padahal mereka tak pahami persoalannya," pungkasnya.[*]
Komentar

Tampilkan

Terkini