ACEH SELATAN - PT Nagan Raya Kencana (NRK) hingga sampai saat ini belum pernah mengurus perizinan lingkungan dalam melakukan kegiatan pengolahan limbah emas yang berada di Lhok Rubek, Gampong Pasie Rasian, Kecamatan Pasieraja, Kabupaten Aceh Selatan.
Pengakuan tersebut disampaikan Wakil Direktur PT NRK, Iwan DP saat menjawab pertanyaan LintasAtjeh.com, Kamis (18/1/2018) pada konferensi pers di Ruang Kerja Kadis Lingkungan Hidup Kabupaten bandung Aceh Selatan.
“Benar kita belum pernah mengurus izin, karena kita hanya baru melakukan survey belum melakukan kegiatan,” kata Iwan DP.
Selain itu, Ia juga membenarkan bahwa 5 orang Tenaga Kerja Asing (TKA) warga Negara China yang beraktifitas di Aceh Selatan itu belum mengurus Kartu Izin Tinggal Terbatas/Tetap (Kitas).
“Saat ini kita masih dalam tahapan survey, belum mulai bekerja. Nanti saat mulai kerja baru kita proses visa tenaga kerja dan Kitas (untuk WNA),” ungkap Iwan DP.
Iwan DP mengatakan pihaknya akan segera mengurus izin lingkungan (Anilisis Dampak Lingkungan) ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Aceh Selatan.
“Segera diurus. Sebelumnya hanya melakukan survey jadi belum pernah mengurus izin,” jelasnya.
"Kalau masyarakat tidak mendukung adanya pengolahan limbah emas yang kami lakukan, kami siap angkat kaki dari lokasi pengolahan limbah. Saya tidak mau ada masalah dengan pihak yang berwajib, wartawan dan LSM," sambung Iwan.
Iwan DP juga menjelaskan, untuk uji coba pengolahan limbah emas selama 6 bulan. Jika tidak ada hasil, maka pihak PT Nagan Raya Kencana akan segera tutup.
Sementara itu, Kadis Lingkungan Hidup Kabupaten Aceh Selatan Mirjas Syah Putra, S.Si, mengatakan, dalam hal aturan tentunya pemerintah baik level Nasional maupun Daerah apalagi Dinas Lingkungan Hidup adanya prosedur yang harus di penuhi terutama izin lingkungan dan izin amdal.
"Kami ingatkan kepada pihak PT Nagan Raya Kencana agar melengkapi izin lingkungan dan izin amdal, karena izin ini akan ada analisis terlebih dahulu. Sebelum mengantongi izin yang lain tentunya pihak PT harus mengutamakan izin lingkungan dan amdal," tegas Mirzas
"Jika belum ada izin lingkungan dan izin amdal, PT NRK berarti belum bisa beroperasi dan untuk sementara dihentikan," pungkasnya.[Delfi]