-->




Penegak Hukum Diminta Usut Dugaan Korupsi di Dinkes Aceh Timur

24 Februari, 2018, 20.18 WIB Last Updated 2018-02-24T13:18:51Z
ACEH TIMUR - Dugaan korupsi disinyalir terjadi pada anggaran biaya perawatan kendaraan bermotor di Dinas Kesehatan Aceh Timur, yang dianggarkan melalui APBK tahun 2016 dan 2017. Hal ini dikatakan Direktur Civil Society Centre (CSC) Jufri Zainuddin, kepada LintasAtjeh.com, Sabtu (24/02/2018).  

Dijelaskannya, Dinas Kesehatan Aceh Timur pada tahun 2016 menganggarkan biaya perawatan kendaraan bermotor sebesar Rp.2.746.370.000. Terdiri dari biaya jasa KIR sebesar Rp.720.000, biaya perbaikan kendaraan bermotor  sebesar Rp.30.000.000, biaya STNK Rp.177.000.000.

"Kemudian biaya pergantian suku cadang sebesar Rp.544.750.000, biaya jasa servis sebesar Rp.142.500.000 dan belanja bahan bakar minyak/gas dan oli sebesar Rp.1.851.400.000," ungkapnya.

Sedangkan pada tahun 2017, kata dia, Dinas Kesehatan Aceh Timur kembali menganggarkan biaya perawatan kendaraan bermotor sebesar Rp.1.975.680.000 terdiri dari jasa servis sebesar Rp.97.500.000, biaya pergantian suku cadang sebesar Rp.432.250.000, belanja bahan bakar minyak/gas dan oli sebesar Rp.1.256.050.000, jasa KIR sebesar Rp.720.000, jasa STNK sebesar Rp.159.160.000 dan biaya perbaikan mobil sebesar Rp.30.000.000.

"Sesuai hasil investigasi lapangan, banyak ditemukan kejanggalan terhadap biaya operasional kendaraan bermotor di Dinas Kesehatan diantaranya ada mobil ambulance dimana statusnya dalam keadaan rusak berat (tidak mungkin lagi beroperasi), namun tetap dikeluarkan biaya operasionalnya," ungkapnya lagi.

Lebih lanjut, dia mengatakan adanya dugaan korupsi dengan cara membuat bon Bahan Bakar Minyak (BBM) fiktif dan kwitansi perbaikan kendaraan bermotor dari SPBU atau di bengkel.

Untuk itu, Jufri meminta penegak hukum agar segera melakukan pemeriksaan terhadap dugaan korupsi biaya perawatan kendaraan bermotor tersebut.

"Agar uang rakyat dapat digunakan sesuai dengan peruntukkannya dan dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat," pintanya.

Sebelumnya, Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Timur,  Burhanuddin, SKM, saat ditemui di kantornya, Senin (19/0/2018) lalu, mengatakan bahwa persoalan biaya perawatan kendaraan, dirinya tidak tahu berapa jumlahnya dan digunakan untuk kendaraan mana saja karena itu tugas bendahara. 
"Selama ini dirinya pun kalau membutuhkan biaya perawatan mobil atau minyak terlebih dahulu mengajukan kepada bendahara," jelasnya.[NAS]
Komentar

Tampilkan

Terkini