-->




Kekurangan Anggaran, Haruskah KPH Wilayah III Aceh Mengemis?

06 Maret, 2018, 21.32 WIB Last Updated 2018-03-06T14:32:02Z
LANGSA - Akibat kekurangan anggaran untuk melaksanakan tugas menjaga kelestarian hutan sehingga Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah III Aceh harus kecolongan terkait adanya kegiatan yang diduga penyebab kerusakan tanaman penghijauan di Hutan Lindung, Paya Rebol, Kabupaten Bener Meriah.

Kegiatan tersebut diantaranya offroad adventure yang dilakukan oleh eksekutif berduit beberapa waktu lalu. Karena arena lintasan olahraga orang kaya tersebut dikerjakan menggunakan excavator (Beco_red) diduga penyebab kerusakan tanaman penghijauan di Kawasan Hutan Terlarang.

Seorang warga Bener Meriah yang enggan disebutkan namanya kepada LintasAtjeh.com, Senin (05/03/2018), di Langsa menyampaikan harapannya agar pihak KPH Wilayah III Aceh segera bertindak atas kerusakan di kawasan penghijauan sebelum meluas kerusakan tersebut.

"Karena menurut saya, kegiatan offroad memiliki kepentingan lain dan telah merusak tanaman penghijauan dilokasi kawasan hutan terlarang," ungkapnya.

Selain offroad adventure, ia juga mengatakan bahwa di Kawasan Hutan Produksi juga telah berdiri 'Stone Crusher' yang beberapa hari lalu ditangkap anggota Polda Aceh di Kecamatan Bandar, Kabupaten Bener Meriah.

"Stone Crusher (mesin penghancur batu) didirikan dan mengambil bahan di Hutan Produksi yang merupakan kawasan pengawasan KPH Wilayah III Aceh. Untungnya pihak Polda Aceh bertindak cepat menghentikan kegiatan tersebut," jelasnya.

"Untuk itu, kami berharap kepada KPH Wilayah III Aceh yang memiliki tugas dan tanggungjawab untuk bertindak menjaga kelestarian hutan," imbuhnya dengan nada berharap.

Sementara itu, Darmi, S.Hut, MT, Kepala KPH Wilayah III Aceh saat ditemui LintasAtjeh.com, Selasa (06/03/2018), di ruang kerjanya mengatakan bahwa pihaknya akan berusaha bertindak cepat walaupun dengan keterbatasan dana dan personil yang ada saat ini.

"Memang kami kecolongan atas adanya beberapa kegiatan yang diduga penyebab kerusakan tanaman penghijauan serta hutan di Kawasan Hutan Lindung dan Hutan Produksi di Kabupaten Bener Meriah," akunya.

Darmi menjelaskan, pengawasan KPH Wilayah III Aceh meliputi tujuh kabupaten/kota yaitu, Aceh Tamiang, Langsa, Aceh Timur, sebahagian Aceh Utara, Bener Meriah, Aceh Tengah dan Gayo Lues. Dengan luas area lebih kurang 650.000 Ha harus diawasi 318 personil Pamhut (tenaga kontrak) serta 120 PNS.

"KPH Wilayah III Aceh memang mendapatkan anggaran tahun 2017 lalu sekitar 150 juta rupiah, tetapi dengan dana tersebut tidaklah cukup untuk menjaga dan mengawasi luasnya kawasan tersebut," terangnya.

"Kami sangat mengapresiasi masyarakat yang peduli dan turut menjaga kelestarian hutan. Dengan adanya laporan warga kepada kami sangatlah membantu," pungkasnya.[Sm]
Komentar

Tampilkan

Terkini