-->








Sat Reskrim Polres Aceh Selatan Ringkus Dua Terduga Pengedar Materai Palsu

27 Maret, 2018, 20.30 WIB Last Updated 2018-03-27T13:30:44Z
ACEH SELATAN - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Aceh Selatan berhasil meringkus dua orang yang diduga sebagai pengedar materai palsu di Kota Fajar, Kecamatan Kluet Utara, Selasa (27/03/2018).

Kapolres Aceh Selatan AKBP Dedy Sadsono, ST kepada awak media saat menggelar 'Press Release' di Mapolres mengatakan bahwa kedua terduga pengedar materai palsu tersebut berinisial HP yang merupakan pemasok dan AD sebagai penjual. 

Menurut keterangan HP, berawal perkenalan dirinya dengan TY yang mengaku bekerja sebagai pegawai OJK di Jakarta Pusat menawarkan materai KW (palsu_red) seharga Rp.125.000 per lembarnya berisikan 50 Pcs materai. 

Setelah mendapatkan materai palsu, HP menitipkan kepada AD yang bekerja sebagai penjual ATK keliling di Aceh Selatan dengan harga Rp.300.000 sesuai dengan harga standar kantor Pos. Sebagian kecil dari materai tersebut sudah laku terjual kepada masyarat di Kota Fajar dan Meukek.

"HP berkenalan dengan TY sejak empat bulan yang lalu melalui telepon. Sedangkan AD baru sebulan mengenal HP," ujar Kapolres. 

"Dari harga materai, HP sudah mengetahui bahwa barang tersebut palsu. Bahkan TY juga sudah memberitahukannya," imbuhnya . 

Kapolres juga menjelaskan, penyebaran materai palsu tersebut dapat merugikan Negara dan masyarakat. Sat Reskrim Polres juga sudah mengkonfirmasi dengan pihak kantor Pos selaku tenaga ahli untuk melakukan pengecekan terhadap materai palsu dengan menggunakan alat Ultraviolet dan hasilnya tidak ada Hologram.

"Atas perbuatan tersebut, kedua terduga pemalsuan materai tersebut diancam dengan pasal 13 undang-undang tahun 1985 tentang bea materai Jo pasal 257 KUHPidana," jelasnya. 

"Kedua terduga diancaman hukuman 6 tahun kurungan atau denda sebesar Rp.1.750.000.000," pungkas Kapolres Aceh Selatan, AKBP Dedy Sadsono.[FA]
Komentar

Tampilkan

Terkini