-->








Sidang Ketua dan Sekretaris Pemuda Muhammadiyah Wilayah NTT Ditunda

26 Maret, 2018, 15.34 WIB Last Updated 2018-03-26T08:34:28Z
KUPANG - Amin Tahir dan Sadikin Karabi masing-masing sebagai Ketua dan Sekretaris Pemuda Muhammadiyah Wilayah NTT yang dituduh mencemarkan nama baik Drs. Kenedy, M. Pd, selaku Wakil Rektor III Universitas Muhamadiyah Kupang ditunda pada sidang pembacaan eksepsi dari Penasehat Hukum pada Selasa, 3 April 2018.

"Dakwaan sudah dibacakan pada sidang minggu lalu dan hari ini giliran Penasehat Hukum menyampaikan eksepsi dalam menanggapi dakwaan JPU, tapi ditunda," demikian dikatakan Bisri Fansyuri Lamanele, SH, selaku Penasehat Hukum para terdakwa dari Law Firm Akhmad Bumi & Rekan saat ditemui di Pengadilan Negeri Kupang, Senin (26/03/2018).

"Benar hari ini sidang kedua, dengan agenda penyampaian Eksepsi oleh Penasehat Hukum dalam menanggapi dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Kami sudah siap dengan Eksepsi, tapi sidang hari ini ditunda karena Jaksa Penuntut Umum sedang berada di Jawa, sidang ditunda Selasa, 3 April 2018," jelas Bisri.

Bisri menjelaskan dilihat dari materi dakwaan sangat prematur, terkesan dipaksakan kasus ini untuk dilimpahkan ke Pengadilan. Ini perkara Eror in Persona dan Eror in Objecto.

Kasus ini berawal dari pernyataan Hadi Abrar, mahasiswa semester I Jurusan Pendidikan Bahasa dan Sastra Universitas Muhammadiyah Kupang di media online Zona Line News pada tanggal 16 Januari 2017, berita dari Zona Line News dengan judul "Mahasiswa Muhammadiyah Kupang Merasa Ditipu Wakil Rektor III". Hadi Abrar disebut sebagai korban dugaan penipuan oleh Drs. Kenedy, M. Pd, sebagai Wakil Rektor III.

Beberapa mahasiswa Universitas Muhammadiyah Kupang masing-masing Hadi Abrar, Syuaib Medo dan Syarufudin Pua Mella memberikan dan mengirimkan sejumlah uang kepada Drs. Kenedy, M. Pd.

Hadi Abrar mentransfer uang senilai Rp 3.150.000,- ke Drs. Kenedy, M. Pd, Syuaib Medo memberi uang langsung ke Drs. Kenedy, M. Pd, sebesar Rp 2.500.000,- dan Syarifudin Pua Mella memberi uang langsung ke Drs. Kenedy, M. Pd, senilai Rp 2.000.000.- dengan iming-iming bahwa mahasiswa ybs diberikan beasiswa bidik misi, ternyata janji tersebut tidak direalisasi. Hadi Abrar saat mengurus bebas biaya sebagai peserta ujian semester ditolak.

Hadi Abrar mengadu ke Ormas Pemuda Muhammadiyah Wilayah NTT dan memberikan kuasa ke Pemuda Muhammadiyah Wilayah NTT untuk menyikapi, membuka dan mengadvokasi masalah ini sesuai Surat Kuasa tanggal 8 Maret 2017.

"Dari situ, Pemuda Muhammadiyah NTT menggelar unjuk rasa di kampus Muhammadiyah Kupang dan memberikan Surat Pernyataan kepada Pimpinan Wilayah Muhammadiyah NTT untuk mengeluarkan rekomendasi kepada Universitas Muhammadiyah Kupang untuk memecat Drs. Kenedy, M. Pd, terkait dugaan penipuan dan pemerasan oleh Drs. Kenedy, M.Pd," jelas Bisri.

Menurut Bisri, Drs. Kenedy, M.Pd, sudah mengakui lewat surat yang dibuat tanggal 20 Januari 2017, surat tersebut ditandatangani Prof. Dr. H. Sandi Maryanto, M. Pd, selaku Rektor dan Drs. Kenedy, M. Pd, sebagai Wakil Rektor III Universitas Muhammadiyah Kupang.  

"Dalam surat tersebut, disebutkan mereka bertanggungjawab membayar administrasi perkuliahan mahasiswa Hadi Abrar, Syuaib Medo, Syarifudin Pua Mella dari semester awal sampai akhir kuliah sebagai bukti tanggungjawab kami atas kesalaham kami," kata Bisri menirukan bunyi surat tsb.

Menurut Bisri, jika JPU mau jujur, seharusnya pernyataan Hadi Abrar di media Zona Line News yang menjadi obyek Pasal 310 KUHP bukan para terdakwa. Kenapa Drs. Kenedy, M. Pd tidak melaporkan Abrar Hadi tapi melapor para terdakwa? "Di sisi lain Drs. Kenedy, M. Pd, mengakui salah kepada Hadi Abrar dkk sesuai surat yang ditandatangani bersama Rektor.  Ini dakwaan Eror in Persona dan Eror in Objecto," jelasnya.

Lanjut Bisri, ini perkara ada motif lain, bisa jadi agar kejahatan dugaan penipuan tidak diangkat ke permukaan atau tidak dibuka ke publik. Mencermati materi dakwaan cukup prematur, kami akan sampaikan atau ajukan dalam materi eksepsi ini, dakwaan tidak memenuhi syarat materil.

Motif seperti ini perlu dicermati JPU, kehendak itu merupakan arah, maksud, tujuan yang berhubungan dengan motif dan tujuan perbuatan itu. Antara motif, perbuatan dan tujuan memiliki hubungan kausal. Tujuannya menyembunyikan kejahatan yang dilakukan lalu mengorbankan para terdakwa, kita uji di Pengadilan nanti.

Seharusnya JPU membongkar kejahatan dugaan penipuan model ini, bukan di biarkan untuk tidak disentuh hukum, bukan pula memperkarakan pihak-pihak yang mengangkat atau meng-advokasi masalah ini, masalah ini menyangkut wibawah, harkat dan martabat kampus. 

"Hadi Abrar itu korban dugaan penipuan, sudah ada pernyataannya di media, Rektor dan Wakil Rektor III juga mengakui kesalahan tsb, terus apanya yang mau di dorong dalam perkara ini untuk di sidangkan?" tanya Bisri.


Hal itu diamini koleganya Anna Rullia, SH, advokat dari Law Firm Akhmad Bumi & Rekan. "Benar hari ini sidang Ketua dan Sekretaris Pemuda Muhamadiyah NTT, Amin Tahir dan Sadikun ditunda, karena Pak Umarul Faruq, SH, selaku Jaksa Penuntut Umum tidak berada ditempat," jelasnya.

Sidang perkara pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Kupang ini dipimpin Eko Wiyono, SH sebagai hakim Ketua, Prasetio, SH dan Sukardu, SH, masing-masing sebagai Hakim Anggota dan Ibu Dian sebagai Panitra Pengganti.

Untuk diketahui, kasus ini mendapat perhatian luas dari kalangan kampus Universitas Muhamadiyah Kupang dan keluarga besar Mahasiswa Sumba di Kupang. Mahasiswa korban dugaan penipuan tsb berasal dari Sumba, Nusa Tenggara Timur.[*]
Komentar

Tampilkan

Terkini