-->




Terbukti Rangkap Jabatan, KIP Kota Langsa Tindak Tegas

07 Maret, 2018, 14.38 WIB Last Updated 2018-03-07T07:38:46Z
IST
LANGSA – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Langsa, menegaskan bila terbukti rangkap jabatan sebagai perangkat desa, pendamping desa maupun penyelenggara Pemilu tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) maupun Panitia Pemungutan Suara (PPS), akan diproses pergantiannya.

“Kita tidak mentolerir adanya penyelenggara PPK atau PPS yang rangkap jabatan pada pelaksanaan Pemilu 2019, sebagaimana ketentuan yang berlaku untuk itu,” ungkap Ketua KIP Kota Langsa, Agusni AH kepada LintasAtjeh.com, Selasa (06/03/2018), di Langsa.

Agusni menegaskan bahwa pihaknya akan memproses bilamana terdapat penyelanggara yang terindikasi rangkap jabatan atau memiliki penghasilan gaji ganda bersumber APBN, APBA atau APBK, sebagaimana ketentuan perundang-undangan.

Meskipun KIP Kota Langsa akan melaksanakan pelantikan anggota PPK dan PPS serentak pada tanggal 9 Maret mendatang, pihaknya masih menerima pengaduan masyarakat tentang adanya petugas penyelenggara yang rangkap jabatan.

"Kami telah melakukan seleksi ketat terhadap calon anggota PPK maupun PPS yang direkrut beberapa waktu lalu. Hanya saja, tidak semua terdeteksi apakah terlibat sebagai perangkat desa atau lainnya. Hal itu dikarenakan keterbatasan yang ada dipihaknya," jelasnya.

“Tangan KIP tidak mampu menjangkau jauh untuk mengetahui seseorang sebagai perangkat desa atau lainnya. Karenanya, kita sudah berulang kali menyampaikan pada khalayak untuk ikut memberikan masukan pada saat proses rekrutmen,” imbuh Agusni.

Saat rekrutmen, sambung dia, kita membuka kesempatan masyarakat memberikan tanggapan selama beberapa hari. Tujuannya untuk mengetahui siapa saja yang mendaftar tapi terlibat rangkap jabatan dimaksud.

Agusni juga mengatakan, bila petugas PPK maupun PPS yang sudah dua kali terlibat proses penyelengaraan Pemilu, pihaknya sudah mendeteksi karena ada data tentang itu di sekretariat KIP Kota Langsa. Karenanya, Agusni meminta masyarakat untuk terus berkonstribusi memberikan data akurat tentang keterlibatan rangkap jabatan anggota PPK atau PPS yang telah dinyatakan lulus dalam rekrutmen pihaknya.

“Sampaikan saja datanya dan buktinya, jika benar maka akan segera kita proses pergantian antarwaktu terhadap yang bersangkutan. Namun bila ketika diteliti sudah mengundurkan diri, tentu tetap bisa bertugas karena telah memenuhi ketentuan peraturan yang berlaku,” tandas Ketua KIP Langsa dua periode ini.

Menanggapi hal itu, Ketua Panwaslu Kota Langsa, Muhammad Khairi mengatakan, bahwa proses rekrutmen PPK dan PPS  yang telah dilakukan oleh KIP setempat sesuai dengan pasal 72 pada UU no 7 tahun 2017. 

Namun, sambung dia, jika ternyata anggota PPK dan PPS yang dinyatan lulus ternyata rangkap jabatan maka KIP memiliki kewenangan untuk melakukan proses evaluasi dan klarifikasi terhadap  hal tersebut sesuai UU no 7 tahun 2017 dan peraturan KPU tentang Rekrutmen PPK dan PPS.

"Dengan terbentuknya PPK dan PPS kiranya proses tahapan yang dilaksanakan akan berjalan dengan baik mengingat pada tahap selanjutnya KIP akan melaksanakan tahapan DPT," tegasnya.

"Sehingga membutuhkan penyelenggara sampai ditingkat desa. Kita berharap penyelenggaraan pemilu di Kota Langsa sesuai dengan asas Pemilu dan demokratis," pungkas Khairi.[Sm]
Komentar

Tampilkan

Terkini