ACEH SELATAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan melakukan penandatanganan kesepakatan bersama MoU dengan Rumah Sakit Umum Daerah dr. H. Yuliddin Awai (RSUD-YA) Tapaktuan, di Nyak Adam Kamil, Jambo Apha, Selasa (10/04/2018).
Penandatanganan tersebut tentang permasalahan bidang perdata dan tata usaha Negara. Turut hadiri diantaranya Kajari Aceh Selatan Munif SH.MH, Direktur Rumah Sakit Yuliddin Awai dr. Faisal, Sp, An, serta didampingi Kasi Intel Kejaksaan Akbar.
Kejari Aceh Selatan Munif, SH, MH, kepada awak media mengatakan tujuan penandatanganan bersama MoU adalah untuk melakukan pengwalan dan pendampingan proyek anggaran 30 M seber dana dari DAK tahun 2018 yaitu pembangunan gedung lanjutan rawat inap rumah sakit Yuliddin Awai.
"Bentuk pengawasan dari tim TP4D, kami hanya mendampingi dan memonitoring pekerjaan proyek dengan tepat waktu, mutu, serta volumenya," katanya.
Selanjutnya, ia menyampaikan tugas TP4D adalah untuk mengawal serta mendampingi pekerjaan proyek yang ada di Aceh Selatan. Mudah-mudahan adanya seperti ini saling diskusi dan mengigatkan dari pada dibiarkan.
Dia mengharapkan, dengan adanya MoU seperti ini, proyek RSUD Yuliddin Awai di akhir tahun tidak ada yang belum selesai.
"Maka kita kawal, dengan saling mengigatkan agar pekerjaan tercapai dengan baik serta tepat waktu, kami dari kejaksaan tetap mengawal pekerjaan tersebut sampai tuntas. Kalau ada unsur-unsur pelanggaran tetap kita proses sesuai dengan aturan," papar Munif, SH, MH.
Sementara, Direktur RDUD Yuliddin Awai Tapaktuan dr. Faisal, mengatakan pekerjaan tersebut dikerjakan oleh PT Bijeh Pade Teupula dengan konsultan pengawasan CV Dimensi Utama.
Selain itu, pemerintah daerah Aceh Selatan seperti Sekda sagat mendukung sekali dengan adanya kegiatan MoU ini, dan pihak kontraktornya juga mendukung dilihat dari hadirnya dalam kegiatan ini.
"Dengan ada TP4D, pekerjaan tersebut dapat selesai tepat waktu, mutu dan volumenya, apalagi dengan adanya pengawalan seperti ini sangat bagus," jelas dr. Faisal.[FA]