-->








Miliki Shabu, Seorang Pemuda Diringkus Polisi

07 April, 2018, 12.51 WIB Last Updated 2018-04-07T05:51:39Z
LANGSA - Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Langsa berhasil meringkus terduga pemilik narkotika jenis shabu di Gampong Seunebok Baro, Kecamatan Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang, Jum'at (06/04/2018) sekira pukul 02.00 WIB. 

Kapolres Langsa AKBP Satya Yudha Prakasa, SIK melalui Kasat Narkoba AKP Rustam Nawawi, SIK kepada LintasAtjeh.com, Sabtu (07/04/2018) mengatakan penangkapan seorang pemuda berinisial IB (20), warga Simpang Lhee, Kecamatan Manyak Payed tersebut berkat adanya laporan masyarakat bahwa di samping SPBU Dua Dara sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

"Dalam penangkapan tersebut, petugas menemukan barang bukti 1 paket shabu milik IB," ujar Rustam. 

Menurut pengakuan IB, sambung Rustam, ia mendapatkan barang haram tersebut dari T yang telah ditetapkan menjadi DPO Polres Langsa. Pada saat petugas mengamankan IB, T berada didalam mobil merk Toyota Avanza warna hitam dengan nomor polisi BK 1403 KJ sekitar 50 meter dari TKP. 

"Mengetahui IB tertangkap, T melarikan diri dari belakang warung kopi warga. Kemudian anggota melakukan penggeledahan terhadap mobil milik T (DPO) yang berada tidak jauh dari TKP tersebut," jelasnya. 

"Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 2 paket shabu seberat 1,80 Gram di dalam tas pakaian yang diduga milik T," imbuhnya. 

Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 paket shabu, 1 unit HP merk Samsung warna hitam, 2 paket shabu seberat 1,80 Gram dan 1 unit mobil merk Toyota Avanza warna hitam dengan nomor polisi BK 1403 KJ.

"Guna proses lebih lanjut, saat ini IB beserta barang bukti diamankan di Mapolres Langsa," pungkas Rustam.[Sm]
Komentar

Tampilkan

Terkini