SIMEULUE - Hingga saat ini, Bupati Simeuleu, Erly Hasim belum melakukan sanksi pemecatan terhadap 19 oknum PNS pengguna Ijazah Palsu (IJP) yang terjadi di lingkungan Pemda Simeulue.
Padahal, menurut penyampaian Sekda Simeulue Ahmadliya, SH, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung DPRK Simeulue pada 02 April lalu, 19 oknum PNS yang tidak disebutkan nama tersebut sudah terbukti menggunakan IJP.
Menyikapi hal itu, Anggota DPRK Simeulue, Ihya Ulumudin kepada LintasAtjeh.com, Senin (09/04/2018), mengatakan apabila oknum PNS pengguna IJP masih dibiarkan berkeliaran, maka hal itu akan menjadi potret buruk untuk daerah Simeulue.
"Masyarakat bisa beranggapan bahwa pemda melindungi oknum-oknum PNS yang menggunakan ijazah palsu ini," terangnya.
Lanjut dia, kita berharap kepada pemda jangan sampai timbul persepsi masyarakat terarah kesana. Karena kita sama-sama ingin Pemerintahan Erly Hasim dan Afridawati bersih dari praktek-praktek pemalsuan dokumen," ungkap Ihya.
"Kita juga berharap pihak Polres Simeulue harus pro aktif dalam penyelesaian pemalsuan ijazah ini, agar keberadaan kepolisian di daerah kita menjadi sesuatu yang bermakna bagi masyarakat. Karena soal IJP ini sudah menjadi rahasia umum di daerah ini," tandas Ihya.
Saat ini masyarakat berharap, Pemda Simeulue mampu menunjukkan kemajuan kepada publik tentang penyelesaian ijazah palsu para oknum PNS tersebut.
"Segera beri sanksi yang pantas untuk mereka seperti sanksi pemecatan dan lain-lain sesuai dengan aturan yang ada," saran Ihya.[FIR]