LANGSA - Unit Reskrim Polsek Birem Bayeun berhasil mengungkap tindak pidana pencurian di Dusun Cinta Damai, Gampong Benteng, Kecamatan Birem Bayeun, Kabupaten Aceh Timur, kamis (12/04/2018).
Kapolres Langsa AKBP Satya Yudha Prakasa, SIK melalui Kapolsek Birem Bayeun Ipda Riwal Maulidinata, STK kepada LintasAtjeh.com, Kamis (12/04/2018) mengatakan, kejadian berawal saat Dewi Puspita (32), warga Dusun Cinta Damai, Gampong Benteng, Kecamatan Birem Bayeun bersama Murdiono (32) yang merupakan suaminya pergi ke lokasi perlombaan pidato tingkat anak-anak di gampong tersebut, Selasa 10/04 sekira pukul 20.00 WIB.
"Pintu rumah dalam keadaan terkunci saat Dewi (korban_red) bersama suaminya pergi, namun sekira pukul 21.00 WIB Murdiono pulang terlebih dahulu," katanya.
Sesampainya di rumah, sambung Riwal, suami terkejut usai membuka pintu karena melihat keadaan rumahnya sudah berantakan. Ia pun langsung mengecek barang-barang berharga miliknya.
"Pada saat itu korban kehilangan barang berupa sebuah Kalung jenis Rantai Patah Lidi Padat seberat 9.95 Gram, 1 unit Handphone merk Nokia warna hitam, 1 unit Notebook Merk Acer warna hitam, selembar STNK sepeda motor merk Yamaha Mio Soul bernomor polisi BL 5092 UI dan sebuah tas merk Naval warna hijau," terangnya.
Korban bersama suaminya melaporkan kejadian itu ke Polsek Birem Bayeun. Begitu menerima laporan, Kanit Reskrim beserta anggotanya langsung melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan penjual toko emas serta agen-agen emas yang ada di Kota Langsa.
"Kanit Reskrim sekira pukul 09.30 WIB mendapat Informasi dari salah satu toko emas di Kota Langsa bahwa ada seorang laki-laki yang akan menjual kalung/rantai. lalu Kanit Reskrim berkoordinasi dengan korban," papar Kapolsek.
"Setelah korban yakin bahwa kalung tersebut miliknya, petugas langsung mengamankan terduga yang berinisial Us bin Kdr (38), warga Dusun IV, Gampong Alur Merbo, Kecamatan Langsa Timur," imbuhnya.
Dari hasil pengaku Us saat diperiksa, ianya bersama temannya yang sedang menunggu hasil penjualan BB tersebut" Kapolsek Birem Bayeun sekira pukul 10.30 WIB langsung memimpin langsung melakukan penangkapan terhadap Hbl bin AG (29), warga Dusun Bakti, Gampong Krueng Sikajang, Kecamatan Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang yang sedang menunggu hasil penjualan barang bukti tersebut di Jalan Medan-Banda Aceh, Gampong Baro, Kecamatan Langsa Lama.
Saat diinterogasi, Hsl mengaku bahwa barang hasil curian lainnya tersebut disembunyikan di bawah pohon kelapa sawit yang berada dipinggir Kuburan Gampong Krueng Sikajang. Kemudian petugas langsung mengambil barang bukti di lokasi yang disebutkan terduga.
"Guna proses lebih lanjut, saat ini kedua terduga beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Birem Bayeun," pungkas Riwal.[Sm]