-->








Unggah Ujaran Kebencian, TD Dicokok Tim Cyber Polres Aceh Selatan

14 April, 2018, 11.33 WIB Last Updated 2018-04-14T04:33:36Z
ACEH SELATAN - Tim Satgas Cyber Patrol Polres Aceh Selatan dan Polda Aceh, berhasil mengungkap pelaku tindak pidana penyebaran ujaran kebencian, permusuhan individu sw kelompok masyarakat tertentu.

Pelaku berinisial TD (30), ditangkap di kediamannya di Lhok Bengkuang, Tapaktuan, Kamis (12/04/2018) pukul 10, 00 WIB, diduga telah melakukan ujaran kebencian kepada lambang negara dan salah satu Paslon kandidat Bupati Aceh Selatan melalui media sosial, laman facebook TD pada 7 April 2018.

Kapolres Aceh Selatan AKBP Dedi Sadsono, ST, kepada awak media saat menggelar "Press Releasse" mengatakan dalam media sosial tersebut terdapat kata-kata yang mengarah kepala ujaran kebencian kepada lambang Negara dan salah satu Paslon Bupati Aceh Selatan.

Selain itu, pelaku juga telah melakukan penghinaan terhadap salah satu paslon yang mengikuti Pilkada. Pelaku pertama kali mengupload ujaran kebencian di FB miliknya pada Sabtu 7 April 2018 lalu.

"Pengungkapan pelaku ujaran kebencian dan penghinaan terhadap lambang Negara dan salah satu Paslon kandidat Bupati Aceh Selatan berdasarkan patroli  Tim Cyber Polres Aceh Selatan dan Tim Cyber Polda Aceh di medsos," ujar Kapolres AKBP Dedi Sadsono, Jum'at (13/04/2018).

Didampingi KBO Kaur Bin Ops, Ipda M Nur dan Kanit/Pidum, Brika Ridho Muslim SE, Kapolres Dedi Sadsono mengutarakan penangkapan pelaku berdasarkan barang bukti berupa scereenshots status ujaran kebencian.

Menurut keterangan, pelaku menyesal atas perbuatan yang telah dia lakukan, dari tangan tersangka polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni satu ponsel, satu kartu SIM Telkomsel, tangkapan layar beberapa unggahan ujaran kebencian di akun Facebook TD.

"Atas perbuatannya, TD dijerat dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik kurungan 4 tahun penjara atau denda 740 juta," ungkapnya.

Selanjutnya, untuk menindaklanjuti proses hukum, Polres Aceh Selatan terlebih dahulu akan melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Aceh Selatan.

"Ia menghimbau, agar masyarakat lebih bijak dalam menggunakan media sosial sehingga diharapkan ke depannya tidak ada lagi penyebar kebencian di medsos. Netizen diharapkan lebih bijak dalam menggunakan media sosial," papar Kapolres.[FA]
Komentar

Tampilkan

Terkini