-->




Bea Cukai Gagalkan Penyelundup Bawang Merah dari Malaysia

12 Mei, 2018, 15.55 WIB Last Updated 2018-05-12T08:55:45Z
LANGSA - Tim Gabungan terdiri dari Bea Cukai Tanjung Balai Karimun dan Kuala Langsa berhasil menangkap sebuah kapal yang diduga bermuatan barang illegal dari Malaysia di wilayah perairan Kuala Langsa, Sabtu (12/05/2018). 

Informasi yang dihimpun LintasAtjeh.com, penangkapan kapal mesin Doa Ibu dengan muatan bawang merah illegal dari Malaysia tersebut dilakukan Tim Gabungan Bea Cukai dalam operasi 'Jaring Sriwijaya'. 

Dalam penangkapan itu, Tim Gabungan Bea Cukai berhasil mengamankan 6 orang, yaitu Ad (54), warga Gampong Meutia, Kecamatan Langsa Kota. Am (43), warga Desa Rantau Pakam, Kecamatan Bendahara, Kabupaten Aceh Tamiang. Rz (58), warga Desa Tualang, Kecamatan Seruway, Kabupaten Aceh Tamiang. 

Kemudian, Shn (49), warga Desa Teluk Halbah, Kecamatan Bendahara, Kabupaten Aceh Tamiang. Kml (50), warga Desa Tualang, Kecamatan Seruway, Kabupaten Aceh Tamiang dan Isk (25), warga Samalanga, Aceh Utara. 

Dari hasil penangkapan tersebut, Tim Gabungan Bea Cukai mengamankan barang bukti berupa satu unit kapal mesin dengan nama Doa Ibu, bawang merah illegal sekitar 30 Ton dan tempat penyimpanan ikan yang tidak ada isinya sebanyak 25 kotak. 

Guna proses lebih lanjut, barang bukti beserta keenam terduga diamankan di Kantor Bea Cukai Kota Langsa. 

Hingga berita ini ditayangkan, pihak Bea Cukai belum bisa memberikan keterangan.[Sm]
Komentar

Tampilkan

Terkini