IST |
JAKARTA
- Presiden
Jokowi sudah merestui pasukan 'super elite' TNI untuk mengatasi terorisme.
Pasukan elite itu dikabarkan sudah ikut terjun di operasi-operasi perburuan
terduga teroris.
Pasukan super elite itu bernama Komando Operasi Khusus
Gabungan (Koopssusgab) TNI, berisi tiga unsur yakni Sat-81/Gultor dari Kopassus
TNI AD, Detasemen Jala Mengkara atau Denjaka dari TNI AL, dan Satbravo '90
Korphaskhas dari TNI AU.
Mereka dibekali peralatan dan kendaraan canggih. Mereka
bisa mengoperasikan dua Helikopter MI-35 dan enam Heli Bell TNI AD, dua Heli
Bell 412 TNI AL, dan dua Heli TNI AU SA-330 Puma dan NAS Super Puma.
Koopssusgab diresmikan Panglima TNI di Monas pada 9
Juni 2015 oleh Panglima TNI yang kala itu dijabat Moeldoko. Kini Moeldoko sudah
menjadi Kepala Staf Kepresidenan, Panglima TNI dijabat oleh Marsekal Hadi
Tjahjanto. Dikatakan Moeldoko, Jokowi sudah menyetujui Koopssusgab, seolah
mengaktifkan tombol pasukan itu untuk bergerak memburu teroris sampai ke lubang
semut.
"Untuk komando operasi khusus gabungan TNI, sudah
direstui oleh Presiden dan diresmikan kembali oleh Panglima TNI," kata
Moeldoko di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (16/5) kemarin.
Saat ini pasukan Koopssusgab tengah ancang-ancang untuk
terjun ke operasi pemberantasan terorisme. "Sekarang ini, pasukan itu
sudah disiapkan," kata Moeldoko.
Namun pihak Polri sudah mengkonfirmasi bahwa ada
personel TNI yang sudah terlibat pemberantasan terorisme. Sebagaimana
diketahui, akhir-akhir ini teroris beraksi di berbagai tempat, misal di Rutan
Kompleks Mako Brimob Depok Jawa Barat, tiga gereja di Surabaya, Markas
Polrestabes Surabaya, hingga Markas Polda Riau. Aparat juga bergerak memburu
teroris di berbagai lokasi. Di antara aparat polisi, ada aparat TNI juga yang
ikut serta.
"Kopassus sudah ikut masuk. Pak Kapolri sampaikan.
Sudah bekerjasama dengan Brimob di lapangan untuk
penggerebekan-penggerebekan," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto
kepada wartawan di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan,
Rabu (15/5/2018) kemarin.
Memang dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang
Tentara Nasional Indonesia mengatur bahwa tugas pokok TNI ada dua, yakni
operasi militer untuk perang dan operasi militer selain perang. Salah satu
operasi militer selain perang adalah mengatasi aksi terorisme.
Soal pengerahan kekuatan TNI, pada Pasal 17 diatur
bahwa Presiden harus mendapatkan persetujuan dari DPR bila hendak mengerahkan
kekuatan TNI. Bahkan dalam keadaan memaksa saat menghadapi ancaman militer,
pengerahan kekuatan TNI harus dihentikan bila DPR tidak menyetujuinya,
sebagaimana diatur pada Pasal 18. DPR belum menerima pemberitahuan perihal
Koopssusgab.
"Saya belum bisa berkomentar banyak soal rencana
ini, karena kami belum menerima keputusan resmi pemerintah soal
Koopssusgab," kata Ketua DPR Bambang Soesatyo kepada detikcom, Kamis
(17/5/2018).
Belum jelas betul kapan persisnya Jokowi mengaktifkan
Koopssusgab dan kapan Koopssusgab bekerja. Tak terlalu terang pula apakah
Kopassus yang sudah turun dalam operasi pemberantasan terorisme bersama Brimob
itu adalah bagian dari Koopssusgab atau bukan.
"Saya minta maaf, kalau bicara menjelaskan apa
yang akan kita lakukan, apa yang akan kita gunakan, caranya bagaimana, saya
sudah minta kepada aparat keamanan untuk tidak menjawab," kata Menteri
Kooordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Wiranto, di kantornya, Jl Medan
Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (17/5/2018).
Agaknya, pihak pemerintahan tak mau terlalu banyak
memberikan informasi perihal pasukan 'super elite' ini. Apakah Koopssusgab
bekerja dalam senyap selepas diaktifkan Jokowi? Bagaimana
pengawasannya?[Detik.com]