-->

Jokowi Restui Pasukan 'Super Elite' TNI Tangani Teroris

18 Mei, 2018, 11.27 WIB Last Updated 2018-05-18T10:05:52Z
IST

JAKARTA - Presiden Jokowi sudah merestui pasukan 'super elite' TNI untuk mengatasi terorisme. Pasukan elite itu dikabarkan sudah ikut terjun di operasi-operasi perburuan terduga teroris.

Pasukan super elite itu bernama Komando Operasi Khusus Gabungan (Koopssusgab) TNI, berisi tiga unsur yakni Sat-81/Gultor dari Kopassus TNI AD, Detasemen Jala Mengkara atau Denjaka dari TNI AL, dan Satbravo '90 Korphaskhas dari TNI AU.

Mereka dibekali peralatan dan kendaraan canggih. Mereka bisa mengoperasikan dua Helikopter MI-35 dan enam Heli Bell TNI AD, dua Heli Bell 412 TNI AL, dan dua Heli TNI AU SA-330 Puma dan NAS Super Puma.

Koopssusgab diresmikan Panglima TNI di Monas pada 9 Juni 2015 oleh Panglima TNI yang kala itu dijabat Moeldoko. Kini Moeldoko sudah menjadi Kepala Staf Kepresidenan, Panglima TNI dijabat oleh Marsekal Hadi Tjahjanto. Dikatakan Moeldoko, Jokowi sudah menyetujui Koopssusgab, seolah mengaktifkan tombol pasukan itu untuk bergerak memburu teroris sampai ke lubang semut.

"Untuk komando operasi khusus gabungan TNI, sudah direstui oleh Presiden dan diresmikan kembali oleh Panglima TNI," kata Moeldoko di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (16/5) kemarin.

Saat ini pasukan Koopssusgab tengah ancang-ancang untuk terjun ke operasi pemberantasan terorisme. "Sekarang ini, pasukan itu sudah disiapkan," kata Moeldoko.

Namun pihak Polri sudah mengkonfirmasi bahwa ada personel TNI yang sudah terlibat pemberantasan terorisme. Sebagaimana diketahui, akhir-akhir ini teroris beraksi di berbagai tempat, misal di Rutan Kompleks Mako Brimob Depok Jawa Barat, tiga gereja di Surabaya, Markas Polrestabes Surabaya, hingga Markas Polda Riau. Aparat juga bergerak memburu teroris di berbagai lokasi. Di antara aparat polisi, ada aparat TNI juga yang ikut serta.

"Kopassus sudah ikut masuk. Pak Kapolri sampaikan. Sudah bekerjasama dengan Brimob di lapangan untuk penggerebekan-penggerebekan," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto kepada wartawan di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (15/5/2018) kemarin.

Memang dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia mengatur bahwa tugas pokok TNI ada dua, yakni operasi militer untuk perang dan operasi militer selain perang. Salah satu operasi militer selain perang adalah mengatasi aksi terorisme.

Soal pengerahan kekuatan TNI, pada Pasal 17 diatur bahwa Presiden harus mendapatkan persetujuan dari DPR bila hendak mengerahkan kekuatan TNI. Bahkan dalam keadaan memaksa saat menghadapi ancaman militer, pengerahan kekuatan TNI harus dihentikan bila DPR tidak menyetujuinya, sebagaimana diatur pada Pasal 18. DPR belum menerima pemberitahuan perihal Koopssusgab.

"Saya belum bisa berkomentar banyak soal rencana ini, karena kami belum menerima keputusan resmi pemerintah soal Koopssusgab," kata Ketua DPR Bambang Soesatyo kepada detikcom, Kamis (17/5/2018).

Belum jelas betul kapan persisnya Jokowi mengaktifkan Koopssusgab dan kapan Koopssusgab bekerja. Tak terlalu terang pula apakah Kopassus yang sudah turun dalam operasi pemberantasan terorisme bersama Brimob itu adalah bagian dari Koopssusgab atau bukan.

"Saya minta maaf, kalau bicara menjelaskan apa yang akan kita lakukan, apa yang akan kita gunakan, caranya bagaimana, saya sudah minta kepada aparat keamanan untuk tidak menjawab," kata Menteri Kooordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Wiranto, di kantornya, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (17/5/2018).

Agaknya, pihak pemerintahan tak mau terlalu banyak memberikan informasi perihal pasukan 'super elite' ini. Apakah Koopssusgab bekerja dalam senyap selepas diaktifkan Jokowi? Bagaimana pengawasannya?[Detik.com]
Komentar

Tampilkan

Terkini