-->








Kepala Perangkat Daerah Pemkab Aceh Tamiang Wajib Susun Renstra

19 Mei, 2018, 00.00 WIB Last Updated 2018-05-18T19:54:18Z

ACEH TAMIANG - Kepala Perangkat Daerah di Lingkup Pemkab Aceh Tamiang, diwajibkan melaksanakan Penyusunan Rencana Strategis (Renstra) Perangkat Daerah Kabupaten Aceh Tamiang Tahun 2018-2022.

Hal itu sesuai amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang RPJPD dan RPJMD serta Tata Cara Perubahan RPJPD, RPJMD dan RKPD, Pasal 15.

Forum Penyusunan Renstra dengan mempedomani Rancangan Awal RPJM Bupati Aceh Tamiang 2018-2022, merupakan Forum penting guna membantu memastikan bahwa isu strategis pelayanan, tujuan dan sasaran serta kegiatan yang akan dimuat dalam dokumen Renstra Perangkat Daerah mampu merespon kebutuhan dan aspirasi para pemangku kepentingan pelayanan perangkat daerah tersebut.

Forum Perangkat Daerah ini juga bertujuan untuk mengawal dan menerjemahkan misi Bupati Aceh Tamiang melalui program dan kegiatan pada masing-masing organisasi perangkat daerah agar sesuai visi bupati yakni “Aceh Tamiang Mandiri dan Berdaya Saing Menuju Masyarakat Islami yang Sejahtera”.

Sedangkan kegiatan ini akan dilaksanakan pada Senin s.d Selasa tanggal 21-22 Mei 2018 di Aula Bappeda Kabupaten Aceh Tamiang.

Kepala Bappeda Pemkab Aceh Tamiang, Ir. Adi Darma, M.Si, di Kantor Bappeda, Jum'at (18/05/2018), mengharapkan hasil pembahasan dalam forum tersebut akan menyukseskan visi dan misi bupati secara cepat dan tepat sasaran.

"Seluruh perangkat daerah harus menyempurnakan dokumen Rancangan Awal Renstra menjadi Rancangan Renstra setelah dilaksanakannya forum ini,” terang Ir. Adi Darma.[ZF]
Komentar

Tampilkan

Terkini