-->








Polda Jabar SP3 Kasus Penodaan Pancasila Habib Rizieq

04 Mei, 2018, 17.45 WIB Last Updated 2018-05-04T10:45:37Z
JAKARTA - Pengacara Habib Rizieq, Kapitra Ampera, merespons positif atas penghentian kasus dugaan penodaan simbol negara kliennya. Dengan disetopnya kasus ini, Kapitra menilai supremasi hukum masih dijunjung di Indonesia.

"Bahwa ini negara hukum sudah menempatkan hukum dalam posisi high supremacy di republik ini. Makanya itu menandakan hukum masih hidup di Indonesia, hukum masih ada di Indonesia," kata pengacara Rizieq, Kapitra Ampera, saat dihubungi, Jum'at (04/05/2018).


Dia mengatakan aparat penegak hukum tak menemukan pelanggaran yang dilakukan Rizieq dalam pelaporan yang dibuat Sukmawati Soekarnoputri. Rizieq dilaporkan karena diduga melanggar UU 24/2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara.


"Kalau membiarkan orang yang tak salah lalu tetap jadi tersangka, ini perbuatan yang zalim. Untuk itu saya berterima kasih kepada Pak Tito selaku Kapolri, sahabat saya, Agung selaku kapolda, Pak Wiranto yang kita anggap orang tua kita, Pak Presiden dengan segala hormat terima kasih Anda punya kesadaran hukum," ujar Kapitra.


Kapitra mengaku sudah menyampaikan kabar penghentian kasus ini ke Rizieq langsung. "Kemarin sudah dikabarkan," ujar dia.

Sebelumnya diberitakan, Polda Jawa Barat menghentikan penyidikan kasus dugaan penodaan Pancasila dengan tersangka Habib Rizieq Syihab karena dinyatakan tidak cukup bukti. Penyidik Ditreskrimum Polda Jabar sendiri sudah melakukan serangkaian penyidikan. Namun hasil penyidikan menunjukan kasus tersebut tidak kuat bukti.

Surat SP3 sendiri sudah diterbitkan penyidik Polda Jabar terkait kasus tersebut. Bahkan SP3 sudah dikeluarkan sejak akhir Februari 2018.[Detik News]
Komentar

Tampilkan

Terkini