-->








Asyik Sedang Main Judi Online, 2 Warga Langsa Ditangkap di Warnet

22 Juni, 2018, 22.30 WIB Last Updated 2018-06-22T15:30:59Z
LANGSA - Dinas Syariat Islam Kota Langsa yang dibackup personil Polres Langsa berhasil menangkap dua orang pelaku judi online di 2 warung internet (warnet) yang berbeda pada saat melakukan razia di wilayah Kota Langsa, Kamis (21/06 /2018) sekira pukul 22.30 WIB.

Kepala Dinas Syariat Islam Kota Langsa, Drs. H. Ibrahim Latif, MM saat dikonfirmasi LintasAtjeh.com mengatakan bahwa penggerebekan kedua warnet yang diduga sebagai penyedia fasilitas judi online dilaksanakan anggotanya yang bekerjasama dengan pihak Polres Langsa dan berhasil mengamankan 2 pelaku judi tersebut. 

"Penggerebekan pertama di Warnet Galaxy, Jalan Sudirman, Gampong Matang Seulimeng, petugas berhasil mengamankan seorang pelaku judi berinisial SH (31), warga Desa Sungai Pauh, Kecamatan Langsa Barat," ujarnya. 

"Dalam penangkapan tersebut petugas menyita barang bukti (BB) berupa uang tunai Rp 470.000, satu unit komputer (layar monitor), satu uni keyboard, satu unit CPU dan satu lembar kartu ID," terang Kadis SI. 

Lanjutnya, pada saat menggerebek Warnet Vero Mania yang berada di Jalan A Yani, Gampong Teungoh, Kecamatan Langsa Kota tepatnya di depan Bank BNI, petugas berhasil mengamankan pelaku judi online berinisial DYP (28), warga Langsa. 

"Petugas kembali mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 140.000, satu unit komputer (layar monitor), satu unit keyboard, satu unit CPU, satu unit mose, selembar kartu ID serta selembar kartu ATM BNI," jelasnya. 

"Guna proses lebih lanjut, kedua pelaku judi online beserta barang bukti diserahkan untuk diamankan ke Mapolres Langsa," pungkas Kadis SI.[Mahfud]
Komentar

Tampilkan

Terkini