-->








Penyimpangan Dana Beasiswa di Aceh, DPRA Harus Tanggungjawab!

13 Juni, 2018, 01.05 WIB Last Updated 2018-06-12T18:05:07Z
BANDA ACEH - Akhir-akhir ini banyak sekali permasalahan korupsi di Aceh yang sedang hangat-hangatnya dibicarakan publik, terutama di media massa. Seperti sekarang ini, mencuatnyaa kasus anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dari Partai Lokal yang diduga terlibat korupsi milyaran rupiah dana beasiswa tahun anggaran 2016/2017, yang diperuntukkan kepada para mahasiswa Aceh. 

Mahasiswa Unsyiah, Ridha Aulia mengatakan kepada LintasAtjeh.com melalui pesana elektroniknya, Selasa (12/06/2018),  meminta anggota dewan untuk bertanggung jawab.

"Modus operandi dugaan korupsi yang dilakukan oleh oknum anggota DPRA tersebut adalah dengan merekomendasikan pengajuan beasiswa fiktif ke Dinas Pendidikan untuk mahasiswa Aceh yang sedang menempuh pendidikan di berbagai Perguruan Tinggi di Indonesia. Padahal seharusnya mereka menjadi contoh yang baik bagi orang banyak,"  jelasnya.

Modus lain, kata dia, oknum anggota DPRA ini diduga melakukan intervensi terhadap Dinas Pendidikan Aceh selaku mitra kerjanya, untuk mencairkan beasiswa terhadap mahasiswa tertentu yang telah direkomendasikannya. 

"Setelah cair, dana tersebut selanjutnya dibagi dua masing-masing. Sebagian untuk mahasiswa dan sebagian lagi untuk oknum anggota dewan bersangkutan," bebernya.

Tak hanya itu, lanjut dia, diperkirakan ada beberapa modus lain yang diduga turut dilakukannya dalam rangka menggerogoti dana beasiswa pada Dinas Pendidikan Aceh. Menurut laporan, dari seluruh praktek "ilegal" yang dilakukan, oknum tersebut diduga sukses meraup milyaran rupiah dari dana beasiswa dimaksud.

"Banyak para ahli berpendapat tentang korupsi yang terjadi. Pada dasarnya, korupsi ini sangat merugikan negara dan dapat merusak kesejahteraan bangsa. Korupsi adalah tindakan menyimpang yang menyalahgunakan kepercayaan publik dengan menggelapkan keuangan negara dan perekonomian negara," jelas dia.

Menurutnya, korupsi juga merusak struktur pemerintahan, menjadi penghambat jalannya pemerintahan dan pembangunan pada umumnya. Praktek korupsi akan berlangsung terus menerus selama tidak adanya kontrol dari pemerintah dan masyarakat sehingga timbul oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab yang memperkaya diri sendiri.

"Korupsi tidak bisa dibiarkan begitu saja kalau suatu negara ingin mencapai tujuannya. Kalau dibiarkan secara terus menerus maka semua kalangan akan menganggap tindak korupsi sebagai hal biasa dan akan menimbulkan sikap mental pejabat yang selalu menghalalkan segala cara untuk melakukan tindakan korupsi," ujarnya.

Untuk itu, tegas dia, sudah saatnya KPK, para penegak hukum dan para penggiat gerakan anti korupsi bahu-membahu menyelamatkan dana-dana yang terkumpul dari berbagai sumber yang disalurkan kepada lembaga pendidikan tinggi dan menyelamatkan pendidikan tinggi di Aceh agar pendidikan di Aceh selamat dari tangan-tangan orang jahat. 

"Saya berharap, pihak kepolisian memproses masalah ini secara terbuka. Siapa yang bersalah, rakyat harus tahu. Semoga penegak hukum masih menjadi lembaga yang dapat kami banggakan dalam mengusut kasus korupsi. Dewan harus bertanggung jawab," tutup Ridha Aulia.[*]
Komentar

Tampilkan

Terkini