-->








Siswi SMA Simeulue Disetubuhi Sopir Bus

27 Juni, 2018, 22.36 WIB Last Updated 2018-06-28T04:41:05Z
SIMEULUE - Sopir bus sekolah inisial AT (35) warga Desa Kahad, Kecamatan Tepah Tengah-Simeulue,  terpaksa mendekam di sel tahanan Polres Simeulue usai mencabuli siswi SMA berinisial SM saat pulang sekolah.

Menurut keterangan Kapolres Simeulue, AKBP Ayi Satrya Yuddha yang didampingi oleh Waka Polres Simuelue Kompol Rusman Sinaga dan Kasat Reskrim Iptu. M Kalil kepada LintasAtjeh.com, Rabu (27/06/2018).

Tersangka AT yang sudah berkeluarga dan memiliki 2 orang anak ini, bekerja sebagai sopir bus sekolah dengan nomor Polisi BL 7012 S menjalin hubungan asmara dengan korban SM sejak 6 bulan lalu.

Dalam hubungan mereka, AT sering memberi SM uang pulsa dan juga uang jajan sekolah. Sampai pada suatu hari tanggal 30 Mei 2018 di dalam bus sekolah tersebut AT mengajak SM untuk masak makanan (Mie) di rumah orang tua AT yang terletak di Desa Suak Buluh, Kecamatan Simeulue Timur.

Sesampai di rumah orang tua AT, korban bersama dua siswi lainya ikut masuk ke rumah orang tua AT untuk memasak mie yang rencana akan disantap bersama, disaat dua siswi tersebut asik memasak mie di dapur rumah.

"Pelaku langsung menarik korban yang sedang berada di ruang tamu ke sebuah kamar di rumah tersebut dan mencabulinya, korban sempat melawan hingga bajunya sobek," katanya
Usai kejadian tersebut, AT mengantar dua siswi rekan korban menggunakan bus sekolah dan kemudian kembali melakukan aksi cium-ciuman di dalam bus sekolah tersebut yang berlokasi di seputaran Kota Sinabang.

"Ketika sampai di rumahnya, orang tua SM curiga dan meminta SM untuk menceritakan atas apa yang telah menimpa putrinya itu. Usai mengetahui kejadian tersebut ayah korban langsung melaporkan kejadian itu ke Polres," ungkapnya.

Atas kejadian tersebut, Polisi berhasil mengamankan barang bukti yaitu sebuah bus sekolah serta pakaian sekolah dan celana dalam korban.

"Dalam kasus ini pelaku terancam undang-undang pencabulan dan perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," demikian pungkasnya.[FIR]
Komentar

Tampilkan

Terkini