-->


DPRK Aceh Tamiang Tetapkan Lima Anggota KIP Periode 2018 - 2023

11 Juli, 2018, 20.25 WIB Last Updated 2018-07-11T13:25:32Z
ACEH TAMIANG - Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang mengesahkan dan menetapkan lima anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) kabupaten setempat untuk periode 2018-2023.

Penetapan lima anggota lembaga penyelenggara pemilihan umum tersebut berlangsung dalam rapat paripurna DPRK Aceh Tamiang, Rabu (11/07/2018). Sidang paripurna dipimpin oleh Ketua DPRK Aceh Tamiang, Fadlon SH.

Adapun lima anggota KIP Kabupaten Aceh Tamiang 2018-2013 yang ditetapkan tersebut, yakni Muhammad Khuwailid, Adi Sartika, Ishak Ibrahim S.Pd, Rusli, dan M. Alhamda S.Hi. Sedangkan lima nama cadangan adalah, Indra Kurniawan SE, Zulfahmi SHI, MH, Alpian, Juliansyah S. Pd, M.Pd, M. Adik.

Kepala Bagian (Kabag) Persidangan DPRK Aceh Tamiang, Rahimuddin, dalam laporannya menyampaikan bahwa kelima nama yang disahkan hari ini merupakan hasil penjaringan dan penjaringan yang dilakukan oleh panitia seleksi pemilihan tim independen, terdiri dari Komisi A serta Pimpinan DPRK Aceh Tamiang.

"Prosesi menyaringan terhadap lima anggota yang ditetapkan oleh DPRK Aceh Tamiang meliputi beberapa tahapan, yakni tahapan administrasi, tes baca Al Qur'an, ujian tulis, wawancara serta uji kepatutan dan kelayakan (Fit and Proper Test)," terangnya.[ZF]
Komentar

Tampilkan

Terkini