-->




Halloo PT. Winda Prima Perdana, Plang Proyek Pembangunan Stadion Aceh Tamiang Ngaco ... !!!

13 Juli, 2018, 17.03 WIB Last Updated 2018-07-13T10:12:22Z
ACEH TAMIANG - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kabupaten Aceh Tamiang menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pemerintah Provinsi Aceh yang telah mengabulkan usulan tentang pembangunan (Tahap II) stadion bola kaki di kabupaten setempat. 

Pasalnya sudah 10 tahun lamanya, stadion yang berlokasi di Desa Tanah Terban, Kecamatan Karang Baru, tidak pernah diselesaikan pembangunannya, sehingga stadion yang mulai dirintis semasa Kadispora Aceh Tamiang masih dijabat oleh Almarhum Arisnur pada tahun 2008 lalu, kondisinya tidak layak dipakai, bahkan bangunannya sudah banyak yang retak.

Demikian disampaikan oleh Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kabupaten Aceh Tamiang, Syahri El Nasir S.Kom, melalui pesan WhatsApp (WA) kepada LintasAtjeh.com, Kamis (12/07/2018).

Dan menurut Nasir, DPC Laskar Anti Korupsi Indonesia, Kabupaten Aceh Tamiang mendukung sepenuhnya dan akan berpartisipasi aktif 'melakukan pengawalan' terhadap pelaksanaan pembangunan stadion (Tahap II) yang akan dikerjakan oleh perusahaan rekanan bernama PT. Winda Perdana, dengan nilai kontrak Rp. 2.490.900.000.

"Kita sebagai masyarakat Aceh Tamiang sangat senang atas kehadiran proyek pembangunan lanjutan pada stadion bola kaki yang terindikasi telah terjadi kesalahan pada tahapan perencanaan dulu, dan kita berharap kepada pihak rekanan, PT. Winda Prima Perdana agar dapat bekerja secara baik," terang Nasir.

Nasir juga menjelaskan, dalam upaya membuktikan bahwa masyarakat benar-benar serius 'mengawal' proyek pembangunan stadion yang anggarannya bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun 2018 tersebut, DPC LAKI menyampaikan protes kepada pihak rekanan beserta pihak PPTK karena telah memasang plang informasi proyek secara asal-asalan.

Lanjutnya, plang informasi proyek yang dipasang di lokasi kerja telah membingungkan publik, soalnya, plang pembangunan stadion Kabupaten Aceh Tamiang (Tahap II), tertera atas nama Dinas Pemuda dan Olah Raga Pemerintahan Kabupaten Aceh Besar, tapi logo yang dipasang milik Pemerintahan Provinsi Aceh.

"Kita menghimbau kepada pihak rekanan, PT. Winda Prima Perdana yang kantornya beralamat di Kabupaten Sigli agar meminjau ulang plang proyek yang dipasang di stadion bola kaki di Kabupaten Aceh Tamiang," pinta Nasir.

"Tolong pahami bahwa saat ini masyarakat sangat sensitif terhadap munculnya proyek yang bersumber dari dana otonomi khusus tahun 2018 yang telah menjerat Gubernur Aceh, dan ditambah lagi dengan kabar tentang penangkapan Kadis Pemuda dan Olah Raga Provinsi Aceh, Darmansah oleh KPK pada 10 Juli 2018 kemarin," pungkasnya.

Saat berita ini ditayangkan, LintasAtjeh.com belum dapat mengkonfirmasi pihak Direktur PT. Winda Prima Perdana dan pihak PPTK Pembangunan Stadion Kabupaten Aceh Tamiang yang nilai kontraknya berjumlah Rp. 2.490.900.000.

LintasAtjeh.com juga berupaya mengkonfirmasi Kadis Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Aceh Besar, Ridwan Jamil S.Sos, M.Si, melalui pesan WhatsApp-nya.

Berdasarkan keterangan dari Ridwan Jamil, proyek tersebut bukan milik Dinas Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Aceh Besar, diduga plang informasi proyek tersebut salah dicetak.[ZF/SM]
Komentar

Tampilkan

Terkini