-->








Koruptor Bebas Berkeliaran, Kampak Papua: Dengarlah Rintihan Anak Negeri Cenderawasih

01 Juli, 2018, 23.24 WIB Last Updated 2018-07-01T16:39:34Z
BIAK NUMFOR - Sekjen Komunitas Masyarakat Adat Papua Anti Korupsi (Kampak) Papua, Johan Rumkorem, menyoroti penerapan hukuman yang semestinya dijalankan Pengadilan Negeri Jayapura terhadap terdakwa kasus korupsi APBD Kabupaten Mamberamo Rayame. 

"Ada indikasi penyuapan yang dilakukan Thomas Alva Edison Ondy kepada pihak PN Jayapura. Karena terdakwa kasus korupsi APBD Kabupaten Mamberamo Rayame itu bebas jalan-jalan keluar kota Jayapura dan terkesan dibiarkan oleh penegak hukum," ungkap Johan kepada LintasAtjeh.com, Minggu (01/07/2018) melalui pesan Whatsapp nya. 

Menurut Johan, Thomas Ondi yang berstatus sebagai tahanan Kota Jayapura tersebut telah melakukan tindakan provokator yang mengganggu jalannya Pilkada di Kabupaten Biak Numfor. Karena keberadaan tahanan kasus korupsi itu di Kota Biak telah membuat 'Pro-Kontra' dikalangan masyarakat. 

"Walaupun pihak kepolisian dan Kejaksaan Negeri Biak Numfor telah melaporkan hal tersebut kepada penegak hukum di tingkat provinsi, namun belum disikapi," jelasnya. 

Untuk itu, sambung Johan, LSM Kampak Papua akan melayangkan surat kepada Presiden Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Mahkamah Agung, Komisi Yudisial di Jakarta pada Selasa, 03 Juli 2018 esok. 

"Selain itu, kami akan mengirimkan surat izin untuk melakukan aksi di Istana Negara dan Mahkamah Agung. Tujuan kami laksanakan aksi untuk meminta Presiden segera mencopot dan memberhentikan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua dan Ketua Pengadilan Negeri Jayapura," katanya.

"Kami juga meminta KPK untuk memeriksa Pengadilan Tinggi Jayapura dan Hakim yang menangani kasus korupsi terdakwa Thomas Ondi," imbuh Johan. 

Sebagai Aktivis Anti Korupsi, Johan sangat menyayangkan dan menyesal kinerja Pengadilan Negeri Jayapura yang bisa dikendalikan oleh terdakwa kasus korupsi yang telah dituntut 11 tahun penjara tersebut. 

Ia juga menyampaikan berbagai pertanyaan yang timbul pada masyarakat anti korupsi di Bumi Cendrawasi itu.

"Apakah hukum di republik ini sudah mandul? Apakah institusi hukum dan aparat penegak hukum bisa dibeli dengan rupiah? Apakah sudah tidak ada Keadilan di negeri ini?" tanyanya dengan nada kesal. 

"Jika tidak ada kejelasan serta keputusan dari Pengadilan Negeri Jayapura terhadap terdakwa kasus korupsi APBD Kabupaten Mamberamo Rayame tersebut, maka kami akan duduki Istana Presiden," tegasnya. 

"Koruptor menguasai dan mengatur penegak hukum di Pengadilan Negeri Jayapura Papua. Buka mata, hati dan telingga. Dengarlah Rintihan Anak Negeri Papua," tandasnya.[Sm]
Komentar

Tampilkan

Terkini