-->




Pembayaran Tunggakan Upah dan Pesangon Tidak Jelas, Karyawan PT. Parasawita Akan Gelar Unras

17 Juli, 2018, 01.15 WIB Last Updated 2018-07-16T18:15:08Z
ACEH TAMIANG - Perusahaan perkebunan sawit atas nama PT. Parasawita - Tanah Merah, yang berlokasi di Kecamatan Seruway, sampai saat ini belum berikan kejelasan tentang jadwal pembayaran gaji para karyawan/pekerja yang sudah menunggak selama 4 (empat) bulan lamanya. Begitu halnya dengan uang pesangon sejumlah 18 karyawan yang sudah meninggal dunia.

Dalam upaya menyampaikan pengaduan kepada pihak Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang, para karyawan/pekerja PT. Parasawita akan menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati Aceh Tamiang, pada tanggal 19 s.d 21 Juli 2018 mendatang. Rencananya aksi tersebut akan didampingi oleh Serikat Buruh Muslim Indonesia (SERBUMUSI).

Demikian informasi yang sampaikan oleh Sekretaris Umum Serikat Buruh Muslim Indonesia (SERBUMUSI), Suherman (38), kepada LintasAtjeh.com, Senin (16/07/2018).

Menurut keterangan dari Suherman, terkait permasalahan belum dibayarnya gaji para karyawan/pekerja selama 4 (empat) bulan berturut-turut dan juga belum dibayarnya uang pesangon sejumlah 18 karyawan yang sudah meninggal dunia, pada Jum'at (13/07/2018) kemarin, Serikat Buruh Muslim Indonesia telah berupaya melakukan mediasi antara para karyawan/pekerja dengan managemen PT. Parasawita yang turut dihadiri oleh Disnaker Kabupaten Aceh tamiang.

Suherman turut menyampaikan bahwa pada pertemuan tanggal 13 Juli 2018, disepakati untuk melakukan pertemuan lanjutan antara karyawan/pekerja dengan pihak menajemen perkebunan pada tanggal 16 Juli 2018, dan para karyawan/pekerja meminta kepada pihak perusahaan agar menghadirkan langsung pihak direksi perusahaan dari Medan (tidak boleh diwakilkan) dengan harapan agar permasalahan pembayaran upah dan pesangon karyawan/pekerja dapat diselesaikan.

Oleh karenanya, kata Suherman, hari ini Senin (16/07/2018), terlihat sekitar 30 karyawan/pekerja berkumpul di depan PKS PT. Parasawita, Tanah Merah, namun pihak Direksi PT. Parasawita dari Medan dan Disnaker Kabupaten Aceh Tamiang tidak dapat hadir di kantor PKS PT. Parasawita, sehingga hal itu membuat para karyawan/pekerja merasa kecewa.

Lanjut Suherman, patut diduga akibat permasalahan ini, tidak menutup kemungkinan akan terjadinya tindakan anarkis dari pihak karyawan/pekerja karena persoalan tunggakan gaji dan pesangon sudah berlarut-larut sampai saham perusahaan telah terjual ke PT. PJ (Panca Jaya).

Karena tidak ada kejelasan dari pijak Direksi dari Medan dan Disnaker Aceh Tamiang, sekitar pukul 12.00 WIB, Ketua PUK PT. Parawasita, Zul Bahri menghimbau kepada para karyawan PT. Parasawita untuk membubarkan diri dengan aman dan tertib dan meminta agar kembali hadir/ berkumpul kembali pada tanggal 19 Juli 2018 mendatang, dengan tujuan 'menggelar' aksi unjuk rasa di depan kantor Bupati Aceh Tamiang.

Tambahnya, selaku pihak yang mediasi permasalahan karyawan/pekerja dengan pihak perusahaan PT. Parasawita serta pihak pendamping aksi unjuk rasa, Serikat Buruh Muslim Indonesia telah melayangkan surat pemberitahuan/izin untuk melakukan aksi unjuk rasa pada tanggal 19 s.d 21 Juli 2018 mendatang kepada pihak Polres Aceh Tamiang.

"Koordinator kegiatan unjuk rasa nantinya adalah saya sendiri selaku Sekretaris Umum Serikat Buruh Muslim Indonesia Kabupaten Aceh Tamiang yang dibantu oleh Ketua PUK PT. Parasawita, Zul Basri," pungkas Suherman.[ZF]
Komentar

Tampilkan

Terkini