-->




Pemilu 2019, KPU Resmi Larang Mantan Koruptor "Nyaleg"

01 Juli, 2018, 01.44 WIB Last Updated 2018-06-30T18:44:22Z
IST
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi melarang mantan narapidana kasus korupsi mendaftar sebagai calon anggota legislatif DPR, DPRD provinsi, serta DPRD kabupaten/kota pada Pemilu 2019. 

Larangan tersebut termaktub dalam Peraturan KPU (PKPU) No. 20 tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. PKPU itu baru saja ditetapkan oleh Ketua KPU Arief Budiman tertanggal 30 Juni 2018.

Larangan eks koruptor menjadi caleg sendiri tercantum dalam Pasal 7 Ayat (1) huruf h. Di sana tertulis secara tersurat bahwa mantan terpidana korupsi tidak dapat mendaftar sebagai bakal calon anggota legislatif.

"Bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi," mengutip bunyi Pasal 7 Ayat (1) huruf h PKPU No. 20 tahun 2018.

Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi membenarkan hal tersebut. Dia mengatakan PKPU No. 20 tahun 2018 pun sudah diunggah ke jaringan dokumentasi dan informasi hukum (JDIH) di laman kpu.go.id.

"Ya sudah pasti [diterapkan]. Sudah diumumkan di JDIH," tutur Pramono saat dihubungi, Sabtu (30/06/2018).

Diketahui, Kementerian Hukum dan HAM sempat menolak untuk mengundangkan PKPU tersebut. Alasan Kemenkumham yakni larangan eks koruptor menjadi caleg tidak diatur dalam peraturan yang lebih tinggi, yakni UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Meski demikan, KPU tetap menetapkan PKPU tersebut sebagai pedoman pelaksanaan Pileg 2019. Menurut Pramono, PKPU itu sah diterapkan pada Pileg 2019 meski tidak diundangkan oleh Kemenkumham.

"Peraturan MK (Mahkamah Konstitusi) juga berlaku sejak disahkan sendiri oleh MK," katanya.

Sebelumnya, Ketua KPU Arief Budiman juga sempat menyatakan hal serupa. Dia mengatakan KPU memiliki kewenangan untuk menerbitkan dan menerapkan peraturan secara secara mandiri selaku lembaga penyelenggara Pemilu.

"Kalau anda lihat di beberapa lembaga, sebetulnya mereka juga punya kewenangan sendiri membuat peraturan secara mandiri," kata Arief di kantor KPU, Jumat malam (29/06/2018).

Arief menegaskan bahwa pihaknya tidak melangkahi kewenangan yang diberikan. Selama ini, kata Arief, KPU telah melaksanakan tugas dan fungsi sesuai aturan dalam proses penggodokkan PKPU tersebut. 

Misalnya, KPU melakukan rapat pleno serta berkonsultasi dengan Komisi II DPR bersama Bawaslu dan Kementerian Dalam Negeri sebagai perwakilan pemerintah.

"KPU sebetulnya telah menjalankan prosedur yang harus ditempuh sebagaimana diatur dalam UU Nomor 12 tahun 2011," tutur Arief.

KPU akan melaksanakan Pemilu 2019 mendatang secara serentak. Pemungutan suara pemilihan anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, DPD, serta pemilihan presiden-wakil presiden akan dilakukan di waktu yang sama, yakni pada 17 April 2019.

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan KPU, pendaftaran bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota dilaksanakan pada 4-17 Juli 2018. Jika memenuhi syarat, para bakal calon ditetapkan secara resmi sebagai calon pada 20 September.

Sementara itu, KPU akan membuka pendaftaran bakal calon presiden-wakil presiden pada 4-10 Agustus 2018. Mereka yang lolos persyaratan bakal ditetapkan sebagai calon pada 20 September dilanjut dengan pemberian nomor urut pada 21 September.[CNN Indonesia]
Komentar

Tampilkan

Terkini