-->








Takut Dimarahi Pimpinan, Komandan Satpam PT. PJ Larang Wartawan 'Meliput' Masalah Parit Pembatas HGU

06 Juli, 2018, 16.42 WIB Last Updated 2018-07-06T10:02:45Z
ACEH TAMIANG - Kejadian terbenamnya satu unit alat berat jenis excavator yang saat itu sedang mengeruk parit pembatas lahan HGU atas nama Perkebunan PT Parasawita, Tanah Merah, Kecamatan Seruway, yang telah dikelola dengan sistem kontrak oleh PT. Panca Jaya (PJ), telah memunculkan sinyal  tentang dugaan adanya kecurangan pada kegiatan tersebut.

Oleh karenanya, sebagai alat kontrol sosial dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang berperan sebagai wahana penyampaian informasi kepada publik, Minggu (01/07/2018) kemarin, media online LintasAtjeh.com berupaya melakukan kegiatan jurnalistik di setiap titik pada kegiatan pengerukan parit pembatas HGU yang sedang dan telah dikerjakan oleh manajemen PT PJ. 

Anehnya, ketika wartawan LintasAtjeh.com akan melakukan peliputan pada pengerukan parit lahan pembatas HGU yang berada di kawasan Kampung Perkebunan Seruway, Komandan Satpam, bernama Misman, tidak memberi izin masuk, dan melarang melakukan peliputan, juga melarang pengambilan dekomentasi dengan dalih, hari itu adalah hari libur atau bukan jam kerja.

Bahkan, Misman turut melarang wartawan LintasAtjeh.com untuk memberitakan tentang indikasi permasalahan pada proses pengerukan parit lahan pembatas HGU yang dikelola oleh PT. PJ, dengan alasan takut dimarahi oleh pimpinan perkebunan itu.

Saat wartawan LintasAtjeh.com menanyakan nomor kontak dari pihak Manager PT. PJ, bernama Syofian Nasution untuk mempertanyakan tentang sikap aneh Kepala Satpam, Misman yang telah berani menghalang-halangi dan intervensi tugas wartawan yang dilindungi oleh UU Nomor: 40 Tahun 1999, para Satpam dan juga Misman yang saat itu sedang berada di pos penjagaan pintu masuk perkebunan 'Tanah Merah' mengaku tidak satupun punya nomor tersebut.

Ditempat terpisah, Jum'at (06/07/2018), Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Kabupaten Aceh Tamiang, Syahri EL Nasir S.Kom, mengecam perilaku Komandan Satpam perkebunan PT. PJ, Misman, yang telah berani menghalang-halangi tugas wartawan.

Nasir menghimbau Komandan Satpam PT. PJ, Misman agar segera mempelajari tentang peran dan fungsi pers dalam kehidupan berbangsa dan negara, juga harus pahami tentang sanksi hukum yang akan menjerat pihak-pihak yang sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi kerja pers. 

Berdasarkan, Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Nomor: 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Dijelaskan bahwa pers sebagai lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis uraian yang tersedia.

Pasal 4 Ayat 3, diterangkan bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Kemudian Pasal 6 butir (a), bahwa pers nasional melaksanakan peranannya,  memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui.

"Setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi kerja pers, dijelaskan pada Pasal 18 Ayat 1 UU Nomor: 40 Tahun 1999, bahwa akan dipidana dengan pidana kurungan penjara paling lama 2 tahun atau denda sebanyak Rp 500 juta. Semoga mulai saat ini Misman sadar atas kesalahan yang telah dia perbuat kemarin," pungkas Syahri El Nasir, S.Kom.[ZF]
Komentar

Tampilkan

Terkini