-->








FKMB: KIP Bireuen Harus Jeli Tetapkan DCT Pileg 2019

02 September, 2018, 23.35 WIB Last Updated 2018-09-02T16:35:56Z
BIREUEN - Pengurus Forum Komunikasi Mahasiswa Bireuen (FKMB) angkat bicara menjelang penetapan Daftar Calon Tetap DPRK dan DPRA pada tanggal 23 September 2018 nanti.

Seiring berjalannya Pemilihan Legislatif yang akan berlangsung pada 17 April 2019 mendatang, ada beberapa kejanggalan yang kita dapatkan di lapangan dalam proses penerimaan syarat-syarat Bacaleg Bireuen.

Sekjen FKMB Arifandi kepada awak media mengatakan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Bireuen agar serius memeriksa berkas calon-calon legislatif yang diserahkan oleh partai politik saat pendaftaran, untuk bertarung pada Pileg 2019.

"Mengigat ada beberapa calon yang telah ditetapkan menjadi DCS DPRK maupun DPRA yang masih berstatus PNS. Padahal aturan PKPU-RI jelas disebutkan, Pegawai Negeri Sipil, jika maju sebagai caleg harus murni mundur dari jabatannya," ungkap dia dalam rilis, Minggu (02/09/2018).

Lanjut dia, bukan hanya melampirkan surat penangguhan, seperti surat pensiunan dalam proses. Namun yang mesti dilampirkan adalah surat resmi dari kementrian terkait. Jangan mencoba mempermainkan hukum yang mengetahui aturan negara.

"Ada beberapa caleg yang bersatus PNS tersebut masih menduduki kursi empuk di tempat beliau bekerja dan terus menggunakan fasilitas negara. Padahal DCS sudah diputuskan oleh KIP Bireuen," ungkapnya.

"Saya mengharapkan kepada KIP Bireuen pada penetapan DCT tanggal 23 September 2018, tidak ada lagi caleg yang masih bersatus PNS, harus ada surat pensiunan resmi dari kementrian terkait," tandas Arifandi.

Masih kata dia, jangan sampai nanti terjadi yang tidak lolos menjadi dewan namun bisa kembali lagi sebagai PNS. 

"Jika mau nyaleg harus pilih salah satu. Baik pilih PNS atau mundur dari status PNS,"  tutupnya.[*/FA]
Komentar

Tampilkan

Terkini