-->








Rumoh Transparansi Desak Pemerintah Aceh Tertibkan Perkebunan Tanpa Izin

03 September, 2018, 13.08 WIB Last Updated 2018-09-03T06:08:17Z
BANDA ACEH - Pemerintah Aceh diduga tidak serius dalam menertibkan perkebunan yang tidak memiliki izin di Aceh. Pasalnya sampai dengan saat ini masih ada perkebunan bodong yang beroperasi. Berdasarkan beberapa survei yang telah dilakukan oleh tim, ada temuan perkebunan yang diduga tidak memiliki izin namun sudah beroperasi cukup lama bahkan ada yang masuk ke dalam kawasan hutan.

"Beberapa waktu lalu, Tim Rumoh Transparansi melakukan kunjungan ke areal perkebunan yang terdapat dalam kawasan hutan di Kabupaten Aceh Tamiang. Dari hasil survei ditemukan beberapa areal perkebunan yang diduga tidak memiliki izin, dugaan ini muncul dikarenakan areal perkebunan tersebut masuk kedalam kawasan hutan produksi," demikian sebut Crisna Akbar,  Direktur Rumoh Transparansi dalam rilisnya kepada LintasAtjeh.com, Senin (03/09/2018).

Kata dia, perkebunan ini juga diduga sudah cukup lama berdiri. Pasalnya jika dilihat dari tegakan pohon sudah mencapai 10 - 15 meter dengan perkiraan usia tanaman 8 sampai dengan 10 tahun.

"Beberapa waktu lalu, Tim Penegakan Hukum Rumoh Transparansi melakukan survei dan kunjungan lapangan untuk melihat kondisi perkebunan yang berada di dalam kawasan hutan Aceh Tamiang. Dari hasil survei kami," jelasnya.

"Kami menduga ada areal perkebunan di dalam hutan produksi dan kami duga sementara ini belum memiliki izin. Untuk mengkonfirmasi dugaan ini tim mengambil beberapa kordinat yang nantinya akan dioverleykan ke dalam peta mengunakan GIS," imbuh Crisna.

Crisna juga menyampaikan dalam upaya penertiban perkebunan dalam kawasan hutan, Pemerintah Aceh melalui dinas teknis dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan harus segera mengambil tindakan untuk mencegah terjadinya perambahan kawasan hutan. Tidak cukup dengan menyurati saja, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan harus segera mengambil tindakan tegas terhadap perkebunan yang sudah merambah kawasan hutan, baik itu perkebunan milik perusahaan maupun milik pribadi.

"Dari perambahan kawasan yang dikonfersi menjadi lahan perkebunan tersebut dapat mengakibatkan kerugian negara baik dari segi ekonomi maupun ekologi. Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan harus segera turun ke lapangan melihat dan mengukur secara langsung areal perkebunan yang masuk dalam kawasan hutan, tidak bisa hanya sekedar menyurati saja dinas terkait harus mengambil tindakan tegas," ungkapnya.

Masih kata dia, DLHK Aceh juga harus meminta kepada setiap perusahaan maupun perorangan yang sudah merambah kawasan hutan untuk memulihkannya kembali sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Melihat hal ini, Rumoh Transparansi meminta Pemerintah Aceh lebih peka untuk menjaga kawasan hutan.

"Karena hutan menjadi sumber air bagi generasi yang akan datang. Jika hutan terus dirambah, dipastikan anak cucu kita tidak akan merasakan nikmatnya air bersih yang sejatinya menjadi kebutuhan dasar setiap mahluk hidup," tutup Crisna Akbar.[*/Red]
Komentar

Tampilkan

Terkini