-->


Polisi Kembali Amankan DPO Penyalahgunaan Sabu-Sabu 

08 Oktober, 2018, 17.55 WIB Last Updated 2018-10-08T10:55:35Z
ABDYA - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Aceh Barat Daya (Abdya) kembali mengamankan dua terduga penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. Satu dari dua tersangka itu merupakan DPO Polisi setempat.

Kapolres Abdya, AKBP Andy Hermawan, SIk, melalui Kasatres Narkoba, Ipda Mahdian Siregar kepada LintasAtjeh.com, Senin (08/10/2018). Dia menyebutkan berdasarkan informasi menyebutkan DP bin Arsyad Ibrahim (31) yang masuk dalam daftar DPO berada di Desa Kedai Siblah Kecamatan Blangpidie.

"Mendapatkan informasi itu, sekira pukul 13.00 WIB tim Opsnal menuju TKP dan saat itu tersangka yang sudah melihat petugas langsung membuang bungkusan," jelas Ipda Mahdian Siregar.

Lebih lanjut, katanya, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka yang merupakan warga Desa Keude Siblah Kecamatan Blangpidie tersebut.

"Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan bungkusan yang dibuang oleh tersangka dan tim Opsnal menemukan 14 paket sabu siap edar seberat 4,73 gram," ujar Kasatresnarkoba.

Selain mengamankan tersangka DP, Tim Opsnal juga turut mengamankan Saf Bin Ali Akbar (36) warga Desa Adan Kecamatan Tangan-Tangan. 

"Saf ini kita duga ikut dalam penyalahgunaan Narkotika," sebutnya.

"Kedua terduga pelaku penyalahgunaan narkotika bersama barang bukti diamankan di Mapolres Abdya guna dilakukan penyidikan lebih lanjut," tandasnya.[Adi S]
Komentar

Tampilkan

Terkini