-->








Kasus Mucikari Mama Ros di Limpahkan ke Kejaksaan

27 November, 2018, 21.15 WIB Last Updated 2018-11-27T14:15:07Z
ABDYA - Satpol PP dan WH Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) melimpahkan berkas perkara kasus Mucikari Mama Ros ke Kejaksaan Negeri Abdya setelah semua berkas dinyatakan lengkap.

Penyerahan tersangka mucikari Rosmawati alias Mama Ros (44) berlangsung sekira pukul 17.30 WIB yang diantar langsung Kasat Pol PP dan WH, Penyedik dan para staf ke Kantor Kejari setempat pada, Selasa (27/11/2018).

Kajari Abdya, Abdur Kadir dalam sambutannya mengatakan, kasus Mama Ros yang sempat  viral di media menjadi kasus yang paling ditunggu masyarakat proses lanjutan hukum nya.

"Kita apresiasi kinerja Satpol PP yang telah mampu menyelesaikan kasus Mama Ros ini," ujar Kajari singkat pada saat konferensi pers dengan sejumlah awak media.

Sementara itu, Kasat Pol PP dan WH Abdya Riad, SE menceritakan kronologis dari awal, hingga akhir nya mampu mengungkap kasus yang sudah lama terjadi di Kabupaten Aceh Barat Daya.

"Saya sangat berterima kasih kepada seluruh Kabid, anggota, staf Sat Pol PP dan WH Abdya atas kerjasama selama ini sehingga mampu mengungkap kasus Mucikari Mama Ros," ucapnya singkat.

Atas perbuatan tersangka tersebut pihak penegak hukum menjerat Mama Ros melanggar pasal 33 ayat (3) Jo pasal 25 ayat (2) Qanun Aceh no 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat.

"Sesuai ketentuan yang bersangkutan ditahan di Lembaga Permasyarakatan kelas III Blangpidie selama 15 hari," sebut Kasi Pidum Firmansyah Siregar kepada LintasAtjeh.com
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Abdya juga menggelar sosialisasi peran Jaksa Pengacara Negara (JPN) terhadap Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang ada di Kabupaten Abdya.

Acara sosialisasi tersebut digelar diruang Aula rapat Kejari setempat yang dihadiri seluruh kepala Bank, PLN, Telkom, PDAM dan juga dihadiri Kasi Datun Handri, Kasi Pidum Firmansyah Siregar, Kasi Intel Radiman, para Jaksa serta staf.[Adi S]
Komentar

Tampilkan

Terkini