-->








Kepala Kesbangpol: Tidak Ada Ruang Paham Radikalisme di Abdya

12 November, 2018, 17.19 WIB Last Updated 2018-11-12T10:19:37Z
ABDYA - Pemikiran radikalisme hingga tindak perilaku terorisme dewasa ini, seakan menjadi salah satu permasalahan krusial yang patut diperhatikan. Tak dapat diduga juga disangka, aksi demi aksi melawan hukum terus dilancarkan dengan berbagai paham yang menyesatkan.

"Sejauh ini berbagai paham dan kelompok ormas maupun organisasi yang menganut paham radikalisme dan terorisme, khususnya di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) dipastikan Kepala Kesbangpol Abdya tidak ada paham yang tidak sejalan dengan ulama maupun undang-undang yang berlaku di indonesia," katakan Kepala Kesbangpol Abdya Jufri, S.Ag, MM, Senin (12/11/2018) diruang kerjanya.

Menurutnya, semua ormas dan OKP yang terdaftar di Kesbangpol sejauh ini tidak ada satupun yang mengarah ke makar dan menganut paham radikalisme, terorisme dan yang ingin menganti falsafah Negara dengan faham dan ideology selain pancasila.

"Di Abdya tidak pernah ditemukan organisasi maupun ormas yang paham lain selain pancasila dan juga tidak ada aksi-aksi yang radikal lainnya," jelas Jufri.

Jufri juga menambahkan, Sejumlah Ormas Islam seperti NU, Muhamaddiah, Perti, Alwasliah dan lainnya yang berdiri di Abdya sepakat mensosialisasikan paham-paham radikal yang disampaikan melalui jalur dakwah, tempat-tempat pendidikan islam dan pengajian ditempat keagamaan. Karena sangat tidak dibenarkan dalam undang-undang Negara dan hukum agama manapun.

"Semua ulama kita sepakat memerangi paham radikalisme dan yang ingin mengantikan ideology negara, dibuktikan dengan sosialisasi ditempat tempat pengajian dan dakwah islamiah yang menyerukan ujaran kebenaran," ujarnya.

Lebih lanjut, Jufri menegaskan, untuk mencegah masuk paham lain di Abdya khusunya tidak lepas dari peran berbagai elemen pemerintahan dan peran aktif ulama diwilayah ini yang selalu membentengi menyusupnya paham yang tidak seprinsip dengan norma dan hukum islam.

"Insya Allah, situasi di Abdya sejauh ini aman dan terkendali bisa dipastikan tidak ada ruang gerak bagi organisasi maupun ormas manapun yang menyimpang dengan aturan dan hukum agama," demikian tandas Jufri.[Adi S]
Komentar

Tampilkan

Terkini