-->








Stock Obat di RSUD Aceh Tamiang Kerap Kosong, Tapi! Utang Pengadaan Obat Mencapai Rp. 2,3 Miliar

02 November, 2018, 08.48 WIB Last Updated 2018-11-02T01:50:03Z
ACEH TAMIANG - Pasien yang berobat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Aceh Tamiang kerap mengeluhkan tentang stock sejumlah obat sering kosong, tapi jumlah utang pengadaan obat di rumah sakit pelat merah tersebut sangat besar sekali, mencapai Rp. 2,3 miliar dan sampai saat ini belum terbayar.

Terkait perihal tersebut, sejumlah wartawan berupaya menjumpai dan mengkonfirmasi Direktur RSUD Aceh Tamiang dr Mustakim M.Kes, di ruang kerjanya, Rabu (31/10/2018).

Berdasarkan keterangan yang disampaikan Mustakim kepada wartawan, kekurangan stock obat di RSUD Aceh Tamiang disebabkan karena kesalahan dari pihak depo yang tidak melaporkan ke pihak penunjang medis.

Saat ditanyakan tentang beredarnya isu adanya dugaan 'Direktur RSUD Aceh Tamiang' ikut terlibat bermain dalam pengadaan obat, Mustakim mengatakan, untuk pengadaan obat-obatan di rumah sakit tidak lagi dibawah naungan direktur, tapi ditangani langsung oleh penunjang medis. 

Terkait jumlah utang pengadaan obat-obatan mencapai Rp. 2,3 miliar, menurut Mustakim, dirinya tidak tahu persis tentang perihal tersebut karena permasalahan itu terjadi sebelum dirinya menjabat sebagai Direktur RSUD Aceh Tamiang.

Mustakim turut menjelaskan, utang pengadaan obat-obatan yang sejumlah Rp. 2,3 miliar itu sedang dalam proses pembayaran. Tahun 2016 sebesar Rp. 1,9 miliar, dan tahun 2017 Rp. 400 juta.

"Proses pembayaran utang obat-obatan untuk pihak ketiga yang diambil oleh RSUD Aceh Tamiang sudah ditangani oleh pihak BPKD," demikian disampaikan dr. Mustakim M.Kes.

Sementara itu, Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah (DPKD) Aceh Tamiang, Abdullah SE, ketika dikonfirmasi wartawan mengatakan, tunggakan pembayaran obat-obatan akan dibayar pada akhir tahun 2018.

"Kemungkinan pada akhir tahun 2018 ini akan dibayar, anggarannya lagi disesuaikan karena mengingat dalam APBK Perubahan 2018 tidak masuk," kata Abdullah.

Berdasarkan Permendagri Nomor: 33 Tahun 2017, jelas Abdullah, anggaran pembayaran utang obat-obatan tersebut, nantinya akan dikembalikan ke RSUD Aceh Tamiang.

"DPKD hanya memproses tunggakan di tahun 2016, sedang tunggakan obat tahun 2017 langsung ditangani oleh manajemen rumah sakit," ungkap Abdullah.[ZF]
Komentar

Tampilkan

Terkini