-->








Terkait Laporan Indonesia Leaks, Nasir Djamil: Dewan Pers Sebagai Rujukan

08 November, 2018, 14.35 WIB Last Updated 2018-11-08T07:35:35Z
LANGSA - Liputan investigasi 5 media tentang “Skandal Buku Merah” dalam kolaborasi Indonesia Leaks, telah memantik respon dan reaksi yang beragam. Selain dibanjiri dukungan publik utamanya dari masyarakat sipil, reaksi berupa pelaporan pidana juga terjadi paska penayangan liputan itu secara serentak. 

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) selaku salah satu inisiator Platform Whistle Blower Indonesia Leaks kini menjadi terlapor atas pengaduan pengacara Elvan Gomez ke Polda Metro Jaya. Pengaduan itu tertuang dalam laporan bernomor LP/5758/X/2018/PMJ/Ditreskrimum tertanggal 23 Oktober 2018, dimana pihak yang dilaporkan adalah Ketua Umum AJI, Abdul Manan beserta para jurnalis lainnya. 

Dalam laporan tersebut, Ketua Umum AJI disangkakan dengan Pasal 317 KUHP tentang Pengaduan Palsu pada Penguasa. Kepolisian Daerah Metro Jaya melalui juru bicaranya membenarkan adanya laporan pidana tersebut.

Menanggapi persolan tersebut, Anggota Komisi III DPR-RI yang membidangi Hukum, Nasir Djamil saat ditemui LintasAtjeh.com disela- sela kegiatan resesnya di Kota Langsa, Rabu (07/11/2018) malam mengatakan, Undang-Undang tentang Pers memberi rambu-rambu kepada pewarta dalam menjalankan tugasnya. Kemudian kode etik jurnalistik memandu para jurnalis, sehingga jurnalis mengedepankan prinsip-prinsip Kaedah Jurnalistik. 

"Hal itu sudah cukup memagari jurnalis dalam menjalankan tugasnya," ujar Nasir. 

Nasir menjelaskan, investigasi wartawan yang mengatasnamakan Indonesia Leaks dan dilaporkan, jika wartawan merasa dirugikan dengan sangkaan Pengaduan Palsu pada Penguasa, sebagai negara hukum wartawan juga punya hak jika "diperlakukan tidak adil". Persoalan tersebut harus disikapi secara profesional. 

"Komisi III sudah beberpa kali mengagendakan rapat kerja dengan Kapolri. Berhubungan tahun politik, padatnya jadwal sidang, dan Kapolri juga memiliki agenda di luar negri, sehingga belum sempat terkonfirmasi," tuturnya. 

Menurut Nasir, jika karya jurnalistik disangkakan dengan Pasal 317 KUHP, Dewan Pers harus ikut andil dalam menengahi persoalan itu. 

"Dewan pers hendaknya mengambil bagian untuk memastikan apakah benar karya jurnalistik. Dewan pers hadir untuk menjadi rujukan," ujarnya. 

Dalam persoalan itu, sambung Nasir, rakyat sedang menunggu hasilnya karena ingin mengetahui kebenarannya. 

"Jangan nanti persoalan itu hilang ditelan bumi seperti gempa Palu," pungkas Nasir sembari memberi perumpamaan.[Sm] 
Komentar

Tampilkan

Terkini