-->








DPRK Asel Bahas Raqan Pembentukan dan Penataan Mukim

27 Desember, 2018, 15.49 WIB Last Updated 2018-12-27T08:49:40Z
ACEH SELATAN - DPRK Aceh Selatan menggelar pertemuan dengan keuchik dan imum mukim serta camat, terkait pembahasan Rancangan Qanun (Raqan) Aceh Selatan tentang Pembentukan dan Penataan Mukim. 

Rapat dengar pendapat (RDP) tersebut dipimpin oleh Anggota Badan Legislasi (Banleg) Alja Yusnadi, S.TP, M.Si, berlangsung di Ruang Musyawarah Gedung DPRK, Jalan Syech Abdurra'uf, Tapaktuan, Kamis (27/12/2018). 

Turut hadir Asisten I Setdakab Aceh Selatan, Erwiandi S.Sos M.Si, Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan, H Zulkarnaini M. Si, dan para camat di 7 kecamatan. 

Dalam rapat dengar pendapat tersebut, Alja Yusnadi meminta keterangan dari masing masing Keuchik, Imum Mukim, dan camat terkait dengan usulan pemekaran mukim. 

Keuchik maupun Imun Mukim dalam kesempatan RDP itu menyampaikan keterangan, sekaligus mengucapkan terima kasih kepada Anggota Banleg DPRK Alja Yusnadi yang telah menampung aspirasi tentang Pembentukan dan Penataan Mukim.

Seusai acara RDP, Alja Yusnadi kepada LintasAtjeh mengatakan, RDP ini digelar untuk menanyakan langsung kepada keuchik, imum mukim dan camat terkait usulan pemekaran mukim. 

"Agar jangan sampai setelah kita sahkan timbul gejolak di tengah masyarakat," ujar politisi dari PDI Perjuangan itu. 

Alja mengharapkan melalui pemekaran mukim ini dapat memperpendek jalur komunikasi, dan berakibat baik bagi kehidupan kemasyarakatan. 

"Pemekaran mukim ini kita harapkan dapat bermanfaat bagi hubungan kemasyarakatan di diwilayah mukim yang akan dimekarkan nanti," harapnya. 

Sementara itu, Asisten I Erwiandi mengutarakan, pemekaran mukim ini berdasarkan usulan kecamatan, terutama sekali Kecamatan Labuhanhaji, Labuhanhaji Timur, Kluet Tengah, Kota Bahagia, Bakongan Timur, Trumon Tengah, dan Trumon Timur. 

Jadi dari tujuh kecamatan ini akan di paripurnakan hari ini dalam pembahasan dan pengesahan Qanun Aceh Selatan oleh DPRK tentang Pembentukan dan Penataan Mukim. 

"Berarti ada penambahan tujuh mukim dari sebelumnya berjumlah 43 mukim. Setelah disahkan hari ini dalam rapat paripurna DPRK, maka di Aceh Selatan, ada 50 mukim," pungkasnya.[Delfi]
Komentar

Tampilkan

Terkini